Ebook dan latihan Toefl

Minggu, 20 Februari 2011

PKN BAB 1

BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG FILSAFAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DI PERGURUAN TINGGI UMUM

PENGANTAR

Perubahan yang terjadi di dunia dewasa ini terasa begitu cepat sehingga menyebabkan seluruh tatanan yang ada di dunia ini ikut berubah, sementara tatanan yang baru belum terbentuk. Hal ini menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya, sehingga manusia menjadi bingung. Kebingungan itu menimbulkan berbagai krisis, terutama ketika terjadi krisis moneter yang dampaknya terasa sekali di bidang politik sekaligus juga berpengaruh di bidang moral serta sikap perilaku manusia di berbagai belahan dunia, khususnya negara berkembang termasuk Indonesia. Guna merespon kondisi tersebut di atas, pemerintah perlu mengantisipasi agar tidak menuju ke arah keadaan yang lebih memprihatinkan. Salah satu solusi yang dilakukan pemerintah dalam menjaga nilai-nilai panutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif yaitu melalui bidang pendidikan. Upaya di bidang pendidikan khususnya pendidikan tinggi berupa perubahan-perubahan di bidang kurikulum. Kurikulum pengajaran di perguruan tinggi harus mampu menjawab problem transformasi nilai-nilai tersebut. Sesuai dengan acuan strategi pembangunan pendidikan nasional (UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas) , maka ditetapkan bahwa :

  1. Kurikulum Perguruan Tinggi termasuk Kurikulum Inti Pendidikan Kewarganegaraan perlu dirancang berbasis kompetensi yang sejalan dan searah dengan desain kurikum bidang studi di perguruan tinggi

  2. Proses pembelajaran berpendekatan kepentingan mahasiswa yang bersifat mendidik dan dialogis

  3. Profesionalisme dosen selaku pendidik perlu terus menerus ditingkatkan.

Semua ini akan dijabarkan ke dalam tiga topik yang meliputi :

(1) Pancasila sebagai dasar dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

(2) Pendidikan Kewarganegaraan untuk membangun masyarakat demokrasi berkeadaban.

(3) Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Umum: sebagai dasar nilai dan pedoman berkarya bagi lulusan.

PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. Pengertian Etika

Etika merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Ranah pembahasannya meliputi kajian praksis dan refleksi filsafati atas moralitas secara normatif. Kajian praksis menyentuh moralitas sebagai perbuatan sadar yang dilakukan dan didasarkan pada norma-norma masyarakat yang mengatur perbuatan baik (susila) atau buruk (asusila). Sedangkan reflereksi filsafati tentang ajran moral filsafat mengajarkan bagaimna tentang moral tersebut dapat dijawab secara rasional dan bertanggung jawab.

B. Pancasila sebagai Sumber Etika

Aktualisasi Pancasila sebagai dasar etika tercermin dalam sila-silanya yaitu :

Sila Pertama : menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagai kebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannya masing-masing, serta menjadikan ajaran-ajarannya sebagai panutan untuk menuntun maupun mengarahkan jalan hidupnya.

Sila Kedua : menghormati setiap orang dan warga negara sebagai pribadi (persona) ”utuh sebagai manusia”, manusia sebagai subjek pendukung, penyangga, pengemban serta pengelola hak-hak dasar kodrati yang merupakan sutu keutuhan dengan eksistensi dirinya secara bermartabad.

Sila Ketiga : bersikap dan bertindak adil dalam mengatasi segmentasi-segmentasi atau primordialisme sempit dengan jiwa dan semangat ”Bhineka Tunggal Ika”- ” bersatu dalam perbedaan” dan ”berbeda dalam persatuan”.

Sila Keempat : kebebasan, kemerdekan, kebersamaan, dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan.

Sila Kelima : membina dan mengembangkan masyarakat yang berkeadilan sosial yang mencakup kesamaan derajat (equality) dan pemerataan (equity) bagi setiap orang atau setiap warga negara.

Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integratif menjadikan dirinya sebagai referensi kritik sosial kritis, komprehensif serta sekaligus evaluatif bagi pengembangan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.

C. Pemberdayaan Etika Pancasila dalam Konteks Kehidupan Akademik

Pancasila sebagai dasar etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diberdayakan melalui kebebasan akademik untuk mendasari suatu sikap mental atau attitude. Kebebasan akademik adalah hak dan tanggung jawab seseorang akademikus. Hak dan tanggung jawab itu terikat pada susila akademik, yaitu:

1. Curiosity, dalam arti terus menerus mempunyai keinginan untuk mengetahui hal-hal baru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, tidak mengenal titik henti yang dampak dan pengaruhnya dengan sendirinya juga terhadap pengembangan etika;

2. Wawasan, luas dan mendalam dalam arti bahwa nilai-nilai etika sebagai norma dasar bagi kehidupan suatu bangsa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak terlepas dari unsur-unsur budaya yang hidup dan berkembang dengan ciri-ciri khas yang membedakan bangsa itu dari bangsa lain;

3. Terbuka, dalam arti luas bahwa kebenaran ilmiah adalah sesuatu yang tentative, bahwa kebenaran ilmiah bukanlah sesuatu yang hanya sekali ditentukan dan bukan sesuatu yang tidak dapat diganggu gugat, yang implikasinya ialah bahwa pemahaman suatu norma etika tidak hanya tekstual melainkan juga kontekstual untuk diberi makna baru sesuai dengan kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat;

4. Open mindedness, dalam arti rela dan dengan rendah hati (modest) bersedia menerima kritik dari pihak lain terhadap pendirian atau sikap intelektualnya;

5. Jujur, dalam arti menyebutkan setiap sumber atau informasi yang diperoleh dari pihak lain dalam mendukung sikap atau pendapatnya;

6. Independen, dalam arti bertanggung jawab atas sikap dan pendapatnya, bebas dari tekanan atau ”kehendak yang dipesankan” oleh siapapun dan dari manapun.

Pancasila sebagai core philosophy bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, juga memahami etika yang sarat dengan nilai-nilai filsafati, jika tidak dilandasi dengan pemahaman segi-segi filsafatnya, maka yang kita tangkap hanyalah segi-segi fenomenalnya saja tanpa menyentuh inti hakikinya.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT DEMOKRASI BERKEADABAN

Pendidikan Kewarganegaraan yang kita kenal sekarang telah mengalami perjalanan panjang dan melalui kajian kritis sejak tahun 1960-an yang dikenal dengan Mata Pelajaran ”Civic” di Sekolah Dasar dan merupakan embrio dari ”Civic Education” sebagai ”the Body Of Knowledge”. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai instrumen pengetahuan (the Body Of Knowledge) diarahkan untuk membangun masyarakat demokrasi berkeadaban. Secara normatif, Pendidikan Kewarganegaraan memperoleh dasar legalitasnya dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatakan :

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Ketentuan di atas harus dipahami sebagai pendidikan yang akan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa yang didasarkan pada nilai-nilai yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional menurut Pasal 3 Undang-undang tentang Sisdiknas yang berbunyi, yaitu:

...berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab”.

Dalam ketentuan tersebut di atas dapat dilihat bahwa pendidikan demokrasi merupakan bagian integral dari pendidikan nasional. Secara kontekstual dewasa ini pendidikan demokrasi sangat memerlukan adanya pemahaman bersama tentang perlunya perubahan dan penegasan kembali mengenai visi, misi, dan strategi psiko-pedagogis dan sosio andragogis pendidikan kewarganegaraan, dimana pendidikan demokrasi menjadi bagian substansinya.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu bidang kajian yang mempunyai obyek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-cultural, dan kajian ilmiah kewarganegaraan. Demikian pula pendidikan demokrasi merupakan suatu konsep pendidikan yang sistemik dan koheren yang mencakup pemahaman tentang cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip demokrasi melalui interaksi sosial kultural dan psiko-pedagogis yang demokratis, dan diorientasikan pada upaya sistimatis dan sistemik untuk membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik. Oleh karena itu, rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi Indonesia sangatlah diperlukan, karena ternyata proses pendidikan politik, demokrasi, dan HAM selama ini belum memberikan hasil yang menggembirakan dan prospek yang menjanjikan. Indikator yang kasat mata dapat dilihat pada kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang cenderung anarkhis, pelanggaran HAM di mana-mana, komunikasi sosial-politik yang cenderung asal menang sendiri, hukum yang terkalahkan, dan kontrol sosial yang sering lepas dari tata krama, serta terdegradasinya kewibawaan para pejabat negara. Hasil ”National Survey of Voter Education” (Asia Foundation: 1998) menunjukkan bahwa lebih dari 60% dari sampel nasional mengindikasikan belum mengerti tentang apa, mengapa, dan bagaimana demokrasi.

Proses rekonseptualisasi pendidikan demokrasi dapat didasarkan pada asumsi-asumsi dasar sebagai berikut:

  1. Komitmen Nasional untuk memfungsikan pendidikan sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, memerlukan wahana psiko-pedagogis (pengembangan potensi didik di sekolah) dan sosio-andragogis (fasilitasi pemberdayaan pemuda dan orang dewasa dalam masyarakat) yang memungkinkan terjadinya proses belajar berdemokrasi sepanjang hayat melalui pendidikan demokrasi;

  2. Transformasi demokrasi dalam masyarakat Indonesia memerlukan konsepsi yang diyakini benar dan bermakna yang didukung dengan sarana pendidikan yang tepat sasaran, strategis, dan kontekstual agar setiap individu warga negara mampu memerankan dirinya sebagai warga negara yang cerdas, demokratis, berwatak, dan berkeadaban;

  3. Pendidikan demokrasi yang dilakukan dalam konteks pendidikan formal, non formal, dan informal selama ini belum mencapai sasaran optimal dalam mengembangkan masyarakat yang cerdas, baik, berwatak, dan berkeadaban. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistematik untuk mengembangkan model pendidikan demokrasi yang secara teoritis dan empiris valid, kontekstual handal, dan akseptabel;

  4. Secara psiko-pedagogis dan sosio-andragogis, pendidikan demokrasi yang dianggap paling tepat adalah pendidikan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang demokratis (education for democratic citizenship), yang didalamnya mewadahi pendidikan tentang, melalui, dan untuk demokrasi (education about, through, and for democracy) yang dilakukan secara sistemik dalam sistem pendidikan formal termasuk pendidikan tinggi;

  5. Untuk mendapatkan model pendidikan kewarganegaraan yang secara psiko-pedagogis dan secara sosio-andragogis akseptabel dan handal diperlukan upaya untuk mengkaji kekuatan konteks, kehandalan input dan proses, guna menghasilkan produk pendidikan yang memadai sesuai dengan visi, dan misi pendidikan kewarganegaraan untuk masyarakat warga Indonesia (civil society / madani / masyarakat Pancasila).

Pendidikan demokrasi dapat dilihat dalam 2 (dua) setting besar, yaitu : ”school-based democracy education” dan ”society-based democracy education”. School-based democracy merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis pendidikan formal, sedangkan sociaty-based democracy education merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau yang berbasis kehidupan masyarakat.

Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia telah digariskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak dari usulan BP KNIP tanggal 1945 sampai munculnya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU tentang Sisdiknas). Menurut Pasal 3 Undang-undang tentang Sisdiknas, tujuan pendidikan nasional dinyatakan sebagai : ”berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratisdan bertanggungjawab”. Dengan demikian sejak tahun 1945 sampai sekarang ini, instrumen peraturan perundang-undangan telah menempatkan pendidikan demokrasi sebagai bagian integral dari pendidikan.

Dalam tatanan instrumen kurikuler, pendidikan demokrasi telah disajikan dalam berbagai mata pelajaran dan mata kuliah. Namun demikian pendidikan demokrasi di Indonesia belum berhasil secara mendasar karena belum mengembangkan paradigma pendidikan demokrasi yang sistemik, sehingga upaya pengembangan ”civic intelligence, civic participation, and responsibility” melalui berbagai dimensi ”civic education” sebagai wahana utama pendidikan demokrasi tidak dapat diwujudkan secara maksimal.

Secara paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan yang didalamnya juga menyangkut pendidikan demokrasi memiliki tiga komponen, yaitu : kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan, program kurikuler pendidikan kewarganegaraan, dan gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganegaraan, dan ketrampilan kewarganegaraan haruslah dioptimalkan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI UMUM : SEBAGAI DASAR NILAI DAN PEDOMAN BERKARYA BAGI LULUSAN

Pendidikan abad 21 yang disepakati oleh 9 menteri pendidikan dari negera-negara berpenduduk terbesar di dunia, termasuk Indonesia di New Delhi 1996, pendidikan harus berperan efektif dalam hal :

  1. Mempersiapkan pribadi, sebagai wrga negara dan anggota masyarakat yang bertanggungjawab.

  2. Menanamkan dasar pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bagi kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan hidup.

  3. Menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan, pengembangan, dan penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi dan seni demi kepentingan kemanusiaan.

Senada dengan hal di atas, Konferensi Dunia tentang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh UNESCO di Paris pada tahun 1998 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 140 negara termasuk Indonesia menyepakati perubahan pendidikan tinggi ke masa depan yang bertumpu pada pandangan bahwa tanggung jawab pendidikan tinggi adalah :

  1. Selain meneruskan nilai-nilai, transfer ilmu pengetahun teknologi dan seni, juga melahirkan warga negara yang berkesadaran tinggi tentang bangsa dan kemanusiaan.

  2. Mempersiapkan tenaga kerja masa depan yang produktif dalam konteks yang dinamis.

  3. Mengubah cara berpikir, sikap hidup dan perilaku berkarya individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka memprakarsai perubahan sosial yang berkaitan dengan perubahan ke arah kemajuan, adil dan bebas.

Senyampang dengan kesepakatan dunia yang telah disebutkan di atas, pendidikn nasional Indonesia melakukan penyesuian yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No. VII Tahun 2001 bahwa visi Indonesia 2020, bertujuan terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Malik Fajar (1999), masyarakat Indonesia seperti wujud visi Indonesia 2020 tersebut disebut juga sebagai ”Masyarakat Madani”, yaitu suatu masyarakat yang memiliki ”keadaban demokratis” atau masyarakat yang berkarakter sebagai berikut :

  1. Beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Pancasilais.

  2. Demokratik, berkeadaban, menghargai perbedaan, keragamaman,pendapat dan pandangan.

  3. Mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan, dan tidak diskriminatif.

  4. Sadar, tunduk pada hukum dan ketertiban.

  5. Mampu berpatisipasi dalam pengambilan keputusan publik, memiliki keahlian, keterampilan kompetitif dengan solidaritas universal.

  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang mengakar pada masyarakat beradab dan demokratis.

  7. Belajar dan berlangsung sepanjang hayat, membangun warganegara berkeadaban.

UU No.20 Tahun 2003 memberikan rumusan tentang Visi Indonesia 2020 berupa masyarakat warga yang berkeadaban (Civil Sociaty, masyarakat madani) yang hendak diwujudkan melalui Pendidikan Nasional sebagai berikut :

Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Untuk mencapai Visi Indonesia 2020, Pendidikan Tinggi Nasional Indonesia memiliki program jangka menengah yang disebut Visi Pendidikan Tinggi Nasional 2010, sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kemampuan intelektual mahasiswa untuk menjadi warganegara yang baik dan bertanggung jawab bagi kemampuan bersaing bangsa mencapai kehidupan yang bermakna.

  2. Membangun suatu sistem Pendidikan Tinggi yang berkontribusi dalam Pembangunan masyarakat yang demokratik, berkeadaban dan inklusif, menjaga kesatuan dan persatuan Nasional.

Dengan dasar itu semua maka Perguruan Tinggi harus mampu menghasilkan:”Manusia yang unggul secara intelektual, anggun secara moral,kompeten dalam penguasaan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni, serta memiliki komitmen tinggi untuk berbagai kegiatan pemenuhan amanat sosial”.


A. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi

Pasal 37 ayat (2) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat:

  1. Pendidikan Agama

  2. Pendidikan Kewarganegaraan

  3. Bahasa

Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah, tetapi sampai sekarang Peraturan Pemerintah dimaksud tidak kunjung tiba. Sementara Peraturan Pemerintah belum keluar maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku. Menurut ketentuan ini Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

Secara ideal Pendidikan Kewarganegaraan memegang peran untuk mengembangkan potensi mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia yang berkepribadian mantap serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Aktualisasi dari Pendidikan Kewaganegaraan tersebut adalah melahirkan mahasiswa sebagai ilmuan profesional sekaligus Warga Negara Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (nasionalisme) yang tinggi. Hal ini sesuai dengan paradigma Pendidikan Tinggi Nasional yang telah dicanangkan untuk 2003-2010.

Proses pembelajaran sebagai pemupukan nasionalisme, kesadaran berbangsa dan bernegara bagi mahasiswa sebagai calon cendikiawan, ilmuwan, ataupun tenaga profesional yang berkemampuan kompetitif secara internasional mendasarkan pada prinsip-prisnsip dan pola Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).

B. Materi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan paradigma Pendidikan Tinggi 2003-2010, kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi dapat dirumuskan sebagai berikut :

  1. Melahirkan warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara, serta nasionalisme yang tinggi.

  2. Melahirkan warga negara yang memiliki komitmen kuat terhdap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta berfikir kritis terhadap permasalahannya.

  3. Melahirkan warga negara yang mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan, menyelesaikan konflik dalam masyrakat secara damai berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai universal, dan menghormati supremasi hukum (rule of law / rechtstaat).

  4. Melahirkan warga negara yang mampu memberikan kontribusi terhadap persoalan bangsa dan kebijakan publik.

  5. Melahirkan warga negara yang memiliki pemahaman internasional mengenai ”Civil Society”.

Untuk mencapai kompetensi tersebut, materi kajian Pendidikan Kewarganegaran di Perguruan Tinggi ke depan seyogianya meliputi beberapa hal, yaitu :

  1. Filsafat Pancasila

  2. Nasionalisme dan Identitas Nasional

  3. Hubungan Negara dan Warga Negara: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

  4. Demokrasi, Rule of Law, dan Hak Asasi Manusia

  5. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia



PENUTUP


Dengan memahami latar belakang filosofis Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Umum, maka diharapkan pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan, paradigma pendidikan demokrasi secara sistemik dengan pengembangan civic intellegence, civic participation, and civic responcibility dari “civic eduction” merupakan wahana pendidikan demokrasi yang diharapkan dapat menghasilkan manusia berkualitas dengan keahlian profesional serta berkeadaban khas Pancasila.

Pancasila harus menjadi Core Phylosophy bagi kehidupan bermasyarakat, berbngsa dan bernegara secara demokratis dalam rangka mewujudkan masyarakat warga yang berkeadaban. Berdasarkan itu semua, Perguruan Tinggi Umum harus mampu menghasilkan manusia yang unggul secara intelektual, annggun secara moral, kompeten dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta memiliki komitmen tinggi untuk berbagai kegiatan pemenuhan amanat sosial tersebut







DAFTAR PUSTAKA


Mansoer, Hamdan. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Umum sebagai Dasar Nilai dan Pedoman Berkarya Bagi Lulusan. Makalah. SUSCADOS PKn Dirjen Dikti Depdiknas. Jakarta. 13-23 Desember 2005.

Siswomihardjo, Koento Wibisono. 2005. Pancasila sebagai Dasar Etika Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Makalah. SUSCADOS PKn Dirjen Dikti Depdiknas. Jakarta. 13-23 Desember 2005.

------------------. 2005. Identitas Nasional Aktualisasi Pengembangannya Melalui Revitalisasi Pancasila. Makalah. SUSCADOS PKn Dirjen Dikti Depdiknas. Jakarta. 13-23 Desember 2005.

Winataputra, Udin S. 2005. Pendidikan Kewargaegaraan untuk Membangun Masyarakat Demokratis dan Berkeadaban. Makalah. SUSCADOS PKn Dirjen Dikti Depdiknas. Jakarta. 13-23 Desember 2005.


















0 comments:

Posting Komentar