Ebook dan latihan Toefl

Minggu, 20 Februari 2011

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA HAK ASASI MANUSIA


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SERTA HAK ASASI MANUSIA

A. KOMPETENSI
Setelah proses pembelajaran mahasiswa diharapkan mampu menganalisis dan mengidentifikasi Hak dan kewajiban warga negara serta Hak Asasi Manusia.

B. INDIKATOR

Indicator pencapaian hasil belajar , mahasiswa dapat memahami dan menganalisis :
  1. Pengertian bangsa dan negara
  2. Penduduk dan warga negara
  3. Asas kewarganegaraan
  4. Problem status kewarganegaraan
  5. Hak Warga Negara
  6. Kewajiban Warga Negara
  7. Kewajiban Negara dan Pemerintah
  8. Pengertian dan ruang lingku
    p Hak Asasi Manusia
  9. HAM pada tatanan global
  10. HAM di Indonesia: Permasalahan dan penegakannya

C. DAFTAR ISTILAH KUNCI
  1. Bangsa :
  2. Rakyat
  3. Penduduk
  4. Warga negara
  5. Warga negara asing
  6. Hak asasi manusia




D. URAIAN TEORI

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
  1. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat , bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal. 89). Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
Banyak para ahli memberikan definisi tentang negara, namun syarat dan pengertiannya mencakup elemen sbb.:
  1. Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu
  2. Wilayah, yaitu batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya.
  3. Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan mencapai tujuan.
  4. Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan negara memperoleh pengakuan dunia internasional.

Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah:
  • Sifat memaksa
  • Sifat monopoli
  • Sifat totalitas

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta menyelenggarakan daya cipta atau kreatifitasnya sebebasnya, bahkan negara memberi pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunya 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
  • Fungsi pertahanan dan keamanan
  • Fungsi pengaturan dan ketertiban
  • Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
  • Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban

Sejauh manakah fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan negara.
Ada elemen kekuatan negara yang tercermin dalam hal-hal sbb:
  • Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat
  • Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis dan situasi negara tetangga
  • Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material bumunya berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan
  • Kapasitas pertanian dan industri, yaitu tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan
  • Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu kapasitas power yang mampu diterapkan militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
  • Elemen power yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala faktor yang mendukung kedaulatan negara berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme) dan sebagainya.

  1. Penduduk dan Warga Negara
Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan warga negara menurut pasal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu seseorang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi berikut:
  1. Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan Warga Negara Asing (WNA).
  2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan, seperti turis.

  1. Asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu
    1. Asas kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis.
    1. Asas keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
    1. Asas perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.
    1. Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

4. Problem Status Kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan seseorang apabila asas kewarganegaraan di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang sebagai berikut:
  • apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
  • bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut sanguinis sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut asa ius soli.
  • multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu negara Indonesia melalui UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. karena kelahiran
  2. karena pengangkatan
  3. karena dikabulkan permohonan
  4. karena pewarganegaraan
  5. karena perkawinan
  6. karena turut ayah dan ibu
  7. karena pernyataan

    1. Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Tugas dan Tanggung Jawab Negara

Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.

a. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara sebagai berikut:
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
  3. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
  4. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
  5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi
  6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  7. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
  8. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
  9. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
  10. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  11. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  12. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
  13. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
  14. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  15. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  16. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  17. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  18. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlaskuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain.
  19. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  20. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai guna mencapai persamaan dan keadilan.
  21. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  22. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
  23. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  24. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  25. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

b. Kewajiban warga negara adalah:
  1. wajib menjunjung hukum dan pemerintah
  2. wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  3. wajib ikut serta dalam pembelaan negara
  4. wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
  5. wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
  6. wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  7. wajib mengikuti pendidikan dasar

c. Tugas dan tanggung jawab negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya
  2. negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
  3. pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
  4. negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah
  5. pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
  6. negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
  7. negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional
  8. negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak
  9. negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
  10. negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
  11. negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  12. negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

HAK ASASI MANUSIA

1. Pengertian dan Ruang Lingkup HAM
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No. 39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME.
Ruang lingkup HAM meliputi: (1) hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain sebagainya; (2) hak milik pribadi dalam kelompok sosial di mana ia ikut serta; (3) kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; (4) hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

2. HAM pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu:
      1. HAM menurut konsep Negara-negara Barat
  • Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
  • Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, Negara sebagai coordinator dan pengawas.
  • Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
  • Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
      1. HAM menurut konsep Sosialis
  • Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
  • Hak asasi manusia tidak ada sebelum Negara ada.
  • Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
  • Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
  • Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
  • Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban.
d. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
  • Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
  • Masyarakat sebagai keluarga besar dengan penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
  • Individu tunduk kepada kepala adat yang merupakan tugas dan kewajiban anggota masyarakat. ‘
    1. HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Rights”. Di dalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Sejak tahun 1957, konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu: (1) Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, (2) Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik, (3) Protokol opsional bagi Perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada Sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut diterima dan diratifikasi.
Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
  • Hak untuk hidup.
  • kemerdekaan dan keamanan badan.
  • hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
  • hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum.
  • hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
  • hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
  • hak untuk mendapat hak milik atas benda.
  • hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan.
  • hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
  • hak untuk berapat dan berkumpul.
  • hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  • hak untuk mendapatkan pekerjaan.
  • hak untuk berdagang.
  • hak untuk mendapatkan pendidikan.
  • hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
  • hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

3. HAM di Indonesia: Permasalahan dan Penegakannya
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya (Wirayuda, 2005). Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerjasama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara serta hukum internasional yang berlaku.
HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan UUD 1945 (alinea I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27, 29 dan 30), UU no. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Program penegakan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok meliputi:
  1. penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009.
  2. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
  3. peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
  4. peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah dan memberntas korupsi.
  5. peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
  6. peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warganegara di depan hukum melalui keteladanan Kepala Negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.
  7. penyelenggaraan audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.
  8. peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
  9. peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  10. pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses public, pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
  11. pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  12. penyelamatan barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga Negara dan badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  13. peningkatan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan HAM.
  14. pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
  15. peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik ke luar maupun masuk ke wilayah Indonesia.
  16. peningkatan fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban; serta
  17. peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta menghukum para pengedarnya secara maksimal.

D. LATIHAN

Untuk memperdalam pengetahuan anda, kerjakanlah latihan di bawah ini.
  • Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Bangsa
b. Negara
c. Penduduk
d. Warga negara
  • Apa yang anda ketahui tentang asas kewarganegaraan, jelaskan dengan singkat !
  • Meliputi apa saja problem status kewarganegaraan yang anda ketahui, jelaskan dengan singkat !
  • Sebutkan contoh kewajiban dan hak warga negara !
  • Jelaskan apa perbedaan dan persamaan antara hak kita sebagai warga negara dengan hak asasi manusia
  • Sebutkan dan jelaskan ruang lingkup HAM di Indosesia, berikan contoh masing – masing !
  • Berikan beberapa contoh peristiwa / kejadian pelanggran HAM di negara kita !

DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media

Indonesia. UUD 1945 dan Amandemennya. Bandung: Fokus Media

Malian, S. dan S. Marjuki (editor). 2003. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. UII Press: Yogyakarta.

Mansoer, Hamdan (Pnyt). 2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan Bagian I. Jakarta: Depdiknas

Pasha, Musthafa Kamal. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri

Soegito, A T. 2005. Hak dan Kewajiban Warga Negara (Makalah Suscados PKn Desember 2005 di Jakarta. Jakarta: Dikti

Soemarsono, S. dan H. Mansyur. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta

Soemiarno, S. 2005. Hak Asasi Manusia. Makalah yang disampaikan dalam Kursus Calon Dosen Kewarganegaraan Angkatan I , 12 – 23 Desember 2005. Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta.

Syarbani, Syahrial. 2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi Edisi Revisi, Jakarta: Ghalia Indonesia


0 comments:

Posting Komentar