Ebook dan latihan Toefl

Minggu, 20 Februari 2011

DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI


BAB V
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

    1. KOMPETENSI

Hasil belajar yang akan dicapai setelah menguasi materi ini
Mahasiswa dapat mengerti, memahami tentang demokrasi dan pendidikan demokrasi serta dapat mengembangkan sikap demokratis dalam kehidupannya sehari-hari, kelak setelah menamatkan pendidikannya dari perguruan tinggi umum dapat memiliki keterampilan yang dilandasi oleh jiwa sportif dan demokratis

    1. INDIKATOR
      1. Mahasiswa mampu menjelaskan makna demokrasi
      2. Mahasiswa mampu menjelaskan bentuk-bentuk demokrasi
      3. Mahasiswa mampu menjelaskan keunggulan demokrasi
      4. Mahasiswa mampu menjelaskan secar
        a rinci nilai-nilai demokrasi
      5. Mahasiswa mampu menjelaskan macam-macam demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia.
      6. Mahasiswa mampu menjelaskan dan melaksanakan demokrasi.
      7. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pendidikan Demokrasi

  1. Kriteria keberhasilan:
    1. Sikap (Afektif)
          1. Menerima kekhususan yang ada dalam demokrasi Pancasila.
          2. Menerima sistem demokrasi langsung maupun perwakilan sesuai situasi dan kondisi.
          3. Keberpihakan terhadap sistem demokrasi.
          4. Menyadari kelebihan masing-masing bentuk demokrasi
          5. Melaksanakan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

    1. Pengetahuan (Kognitif)
          1. Definisi demokrasi
          2. Membandingkan jenis-jenis sistem demokrasi
          3. Norma dasar dan azas demokrasi
          4. Perbedaan demokrasi langsung dan perwakilan
          5. Kelemahan dan keunggulan sistem pemerintahan otoriter dan demokrasi
          6. Nilai-nilai demokrasi
          7. Memberikan kebebasan dan menghargai orang lain
          8. Sejarah demokrasi di Indonesia
          9. Menjelaskan tentang Pendidikan Demokrasi
    2. Keterampilan (Psikomotor)
          1. Membuat variasi kegiatan demokratis dan non demokratis
          2. Menyusun rancangan bermain peran demokratis secara langsung dan perwakilan
          3. Membandingkan macam-macam sistem demokrasi
          4. Membandingkan sistem demokrasi dengan otoriter
          5. Melaksanakan nilai-nilai demokrasi.
    3. Ruang lingkup
          1. Definisi demokrasi
          2. Jenis-jenis demokrasi
          3. Norma dasar dan azas demokrasi
          4. Demokrasi langsung
          5. Demokrasi perwakilan
          6. Perbedaan sistem pemerintahan demokrasi dan otoriter
          7. Nilai-nilai demokrasi
          8. Macam-macam demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
          9. Pendidikan Demokrasi
          10. Pemilu Indonesia

B. DAFTAR ISTILAH KUNCI


Constitusional Government = limited government = restrained government pemerintah berdasarkan konstitusi

Demokrasi : arti kata demos = rakyat, cratos = cratein = berkuasa rakyat berkuasa
Definisi = “government of rule by the people”

Demokrasi konstitusionil demokrasi yang dibatasi oleh konstitusi (hukum dasar)

Demokrasi konstitusional (Indonesia II) demokrasi yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Disebut juga Demokrasi Parlementer

Demokrasi terpimpin (Indonesia II) demokrasi yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil, kekuasaan ada pada presiden.

Demokrasi pancasila (Indonesia III) demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistim presidensil

Demokrasi Pancasila reformasi (Indonesia IV) demokrasi menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai tetapi melibatkan langsung rakyat dalam pemilunya.

Direct democracy = demokrasi langsung
(lawan : indirect democracy = demokrasi tidak langsung)
Welfare state = negara kesejahteraan = social service state
Rechstaat = negara hukum
Rule of Law = pemerintah berdasarkan hukum
Representative democracy = demokrasi berdasarkan perwakilan

C. Uraian, Teori, Konsepsi

1. Arti dan Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Di dalam The Advancced Learner”s Dictionary of Current English (Hornby, dkk : 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah :
(1) country with principles of government in which all adult citizens share through their ellected representatatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals”.
Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warganegaranya saling memberi peluang yang sama.
Istilah demokrasi, pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku disana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan.
Karena rakyat itu serta secara langsung, pemerintah itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat kita lihat di dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperti padi atau pisang. Rakyat memberikan suara kepada calon masing-masing, yang dipilih dengan memasukkan lidi ke dalam tabung bambu milik calon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Di samping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama musyawarah desa.
Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknya pun tersu bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena :
    1. Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
    2. Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
    3. Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir.

Bagi negara-negara besar yang penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebaran di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. untuk memudahkan pelaksanaannya setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang kemudian menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena hal-hal berikut.
      1. Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.
      2. Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi seperti yang dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
      3. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam mendosens kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.

Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu, sesudah zaman Yunani Kuno, tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelumnya.
Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut.
  1. Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan dipilih untuk bedan-badan perwakilan.
  2. Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem politik, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.

Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namun pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut.
  1. Pengakuan partisipasi di dalam pemerintahan. misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan Pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995:6) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak minoritas, Jaminan Hak Asasi Manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan di depan hukum, Proses hukum yang wajar, Pembatasan pemerintahan secara konstitusional , Pluralisme Sosial, Ekonomi dan politik, dan Nilai-nilai toleransi, Pragmatisme, Kerjasama dan mufakat.”

Rangkuman
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Istilah demokrasi, pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku disana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan.


2. Jenis-jenis Demokrasi
Pada kegiatan belajar 2 Anda akan diperkenalkan lebih jauh tentang jenis-jenis demokrasi, sehingga Anda akan lebih jelas dimana kedudukan demokrasi langsung/tidak langsung, demokrasi Pancasila, dan seterusnya.
a. Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi kedalam :
  1. Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat .
Demokrasi ini merupakan campuran anatara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss. Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan referendum? Yah, Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.
Referendum dibagi menjadi tiga macam :
            1. referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (Konstitusi) atau UU yang sangat politis. UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangan penting atau mendasar.
            1. referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, Rancangan Undang-undang itu dapat menjadi undang-undang yang bersifat tetap.
(c) Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
b. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :
1) Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
2) Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.
3) Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

c. Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibagi dalam :
  1. Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar)



  1. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum, politik.

d. Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara
  1. Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain ;
  1. DPR lebih kuat dari pemerintah.
  2. Meneteri bertanggung jawab pada DPR
  3. Program kebijaksanaan kabinet dosesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
  4. Kedudukan kepala negara sebagai simbolm Tidak dapat diganggu gugat.
Dapatkah Anda mencari contoh negara mana yang menganuk demokrasi parlementer ?
2) Demokrasi sistem pemisahan / pembagian kekuasaan (presidensial)
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
    1. Negara dikepalai presiden
    2. Kekuasaan eksekutif presiden diajlankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
    3. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
    4. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden.
    5. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan





Rangkuman
1) Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi kedalam :
  1. Demokrasi langsung
  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
  3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
2) Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :
(a) Demokrasi formal
(b) Demokrasi Material .
(c) Demokrasi Campuran
3) Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibagi dalam :
  1. demokrasi liberal
  2. demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
4) Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara
  1. demokrasi sistem parlementer
(b) demokrasi sistem pemisahan / pembagian kekuasaan (presidensial)

3. Nilai-nilai Demokrasi
Sebenarnya, pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhannya, pengertian pokok itu telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat kepada demokrasi yang berbeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi negara yang lain dan bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentuk demokrasi pada satu masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan masa UUD Sementara tahun 1950.
Yang paling utama dalam menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara ialah ada atau tidaknya asas-asas demokrasi pada sistem itu, yaitu :
  1. Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
  2. Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.

Di dunia barat, demokrasi berkembang di dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas, merdeka). Oleh karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang di atas kepentingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem pemerintahan yang liberal. Di dalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak di dalam kehidupan masyarakat. karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat di dunia Barat, sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.
Atas dasar itu, berikut akan kita bahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diuatarakan Henry B Mayo :
    1. Menyelesaikana perselisihan dengan damai dan secara melembaga
    2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  1. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
  2. Membatasi pemakaian kekekarasan sampai minimum
  3. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
  4. Menjamin tegaknya keadilan
Dengan demikian, bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut :
    1. Pemerintahan yang bertanggung jawab
    2. Suatu dewan perwakilan rakyat yanag mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasan terhadap pemerintah tentu saja pengawasan yang konstruktif (kritik membangun) dan sesuai normatif (aturan yanag berlaku)
    3. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjalin hubungan yang rutin dan berkesinambungan antara rakyat dengan pemerintah.
    4. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatak pendapat.
    5. Sistem Peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan.
Coba Anda jelaskan bagaimana pelaksanaan nilai-nilai demokrasi di Indonesia ? Coba simak uraian berikut !
Bergulirnya era reformasi di Indonesia, yang ingin mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat kegagalan masa-masa sebelumnya, menciptakan banyak hal yang harus diperbaiki. Namun, dari sekian hal yang harus diubah atau diperbaiki, wakil-wakil rakyat kita tidak ada yang mengusulkan perubahan Pancasila sebagai dasar negara, mengapa ?
Hal-hal apa sajakah yang harus diperbaiki pada masa reformasi sekarang ini:

No
Bidang
Hal-hal yang harus diperbaiki
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Politik
Ekonomi
Sosial
Budaya
Hankam
Agama
…………………………………………………………..
…………………………………………………………..
…………………………………………………………..
…………………………………………………………..
…………………………………………………………..
…………………………………………………………..

Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara demokrasi. Sebenamya, apa. yang dimaksud dengan demokrasi itu? Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Abraham Lincoln menyebutkan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (is a government of the people, by the people, and for the people).
Hampir semua negara di dunia sekarang ini mengatakan dirinya negara demokrasi, sungguhpun pelaksanaan demokrasi di masing-masing negara sudah beraneka ragam. ada demokrasi liberal, seperti di Amerika Serikat dan ada demokrasi Pancasila seperti di Indonesia. Dalam demokrasi liberal, pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum dan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
Dengan adanya suatu kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketenteraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Kegagalan demokrasi Pancasila zaman Orde Baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi Pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi Pancasila itu.
Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelaksanaan demokrasi Pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Kegagalan demokrasi Pancasila pada zaman Orde Baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman itu, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan demokrasi Pancasila, menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi Pancasila, membuat dan menata kembali program-program pembangunan di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program­-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh rakyat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus akan merupakan kontrol bagi pelaksanaan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, sehingga dapat mencegah hal-­hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dengan telah diletakkannya dasar-dasar pelaksanaan demokrasi Pancasila, persoalan berikutnya adalah bagaimana menggerakkan rakyat untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan pembangunan politik. Keberhasilan pelaksanaan suatu sistem demokrasi dapat ditunjukkan dengan tingkat partisipasi rakyat pendukungnya. Partisipasi yang dibutuhkan bukan hanya karena hasil pembangunan yang dapat dinikmati, tetapi partisipasi yang timbul karena adanya kesadaran dan pengertian terhadap hak-hak dan kewajibannya. Kunci semua pelaksanaan demokrasi tersebuit adalah bagaimana Pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Usaha tersebut telah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru, namun dalam pelaksanaannya banyak yang mengingkarinya sehingga menimbulkan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme).
Sebagaimana telah dijelaskan, meski orde Baru jatuh, demokrasi Pancasila tidak ikut jatuh. karena pemerintah orde reformasi tetap menjalankan pemerintahanya dengan demokrasi Pancasila.
Penegakan kehidupan yang lebih demokratis pada orde reformasi ini telah banyak diupayakan, antara lain sebagai berikut.
  1. Diselenggarakannya Pemilu tahun 1999 dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab.
  2. Diberikannya kebebasan bagi warga nagara untuk mendirikan partai politik. Pada Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik.
  3. Pers diberi kebebasan sehingga banyak sekali bermunculan media massa (cetak, elektronik ) baru.
  4. Kedudukan ketua MPR terpisah dari Ketua DPR.
  5. Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi kekuasaan Presiden.
  6. Refungsionalisasi lembaga-lembaga tinggi negara.
  7. 7) Diselenggarakannya Pemilu 2004, dengan pemilihan langsung anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden/Wakil Presiden.
Dengan demikian, dalam tahap awal reformasi ini, pemerintah baru menata bidang politik dan hukum (konstitusi), sementara bidang lainnya masih terus dalam tahap penataan. Dan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada orde reformasi ini tetap harus bersumberkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada kegiatan belajar berikutnya sebagai bahan pengayaan, akan dibahas lebih jauh tentang pelaksanaan demokasi di Indonesia, yaitu beberapa kasus dan ilustrasi yang akan dibahas pada butir D.
Rangkuman
Nilai-nilai yang diuatarakan Henry B Mayo :
a. Menyelesaikana perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
    1. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
    2. Membatasi pemakaian kekekarasan sampai minimum
    3. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
    4. Menjamin tegaknya keadilan
4. Keunggulan Demokrasi
Sebagaimana telah diuraikan ciri-ciri demokrasi antara lain :
  1. Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
  2. Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan individu tau golongan.
  3. kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
  4. Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara.
Setelah Anda menyimak ciri dari demokrasi dan nilai-nilai demokrasi sebagaimana telah diuraikan, coba bandingkan dengan bentuk pemerintahan berikut:
Oligarki adalah sistem pemerintahan yang dijalanjan oleh segelintir orang untuk kepentingan orang banyak. Partisipasi rakyat dalam pemerntahan dibatasi atau bahkan ditiadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan keputusannnya tertinggi ada pada tangan segelintir orang tersebut,
Anarki adalah pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa aturan yang jelas.
Mobokrasi adalah pemerintahan yang dikuasai oleh kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter)
Dari uraian tersebut, dapatkah Anda menyebutkan keunggulan dan kelemahan demokrasi dibandingkan bentuk pemerintahan yang lain, sesuai dengan persepsi Anda! Coba tulislah dalam daftar berikut :
Keunggulan Demokrasi
Kelemahan Demokrasi
Keunggulan Sistem lain
Kelemahan Sistem lain (sebutkan sistemnya)

5. Demokrasi dan Pelaksanaannya di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Ketiga demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan, Mengapa demikian? Dan Bagaimana pelaksanaan demokrasi Pancasila pada era reformasi ini ? Marilah kita simak uraian berikut.
Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan Konstituante menetapkan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama, dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun konsep awalnya dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya mengarah pada terpusatnya kekuasaan di tangan seorang Presiden.
Dapatkah Anda membandingkan ketiga demokrasi yang pernah ada di Indonesia?

Demokrasi liberal
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi pancasila











Semua ini diungkapkan dan dibahas sebagai bahan kajian, belajar dari pengalaman, terutama untuk melaksanakan demokrasi pada era reformasi sekarang ini agar demokrasi tidak salah arah. Jadi. bukan semata-mata untuk melupakan masa lalu dan jasa para pemimpin terdahulu. Bukankah pengalaman itu adalah dosen yang terbaik?
Berdasarkan pengalaman yang telah dialami, kita diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu, kita perlu mengembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti, penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta mengendalikan diri.
Kegagalan Orde lama dan Orde Baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini diharapkan nilai nilai demokrasi dapat ditegakkan. Apapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, kita harus memiliki nilai dan sikap disiplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, tertib, menjaga keamanan dan kebersamaan. Siapkah kita menyongsong demokrasi masa depan sesuai harapan?
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktekkan di negara lain. Demokrasi yang berlaku di negara kita (misalnya demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang liberalistik, itu bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa kita, negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada di Indonesia, di bawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a. Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di negara kita telah dipraktekkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang betugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1949 dikenal beberapa kabinet antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifudin. Sedangkan pada tahun 1950-1959 umur kabinet kurang-lebih hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo I, Burhanudin Harahap, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Djuanda.
Mengapa dalam sistem pemerintahan parlementer, kabinet sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (Parlemen) dan keberadaannya sangat tergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yang tercermin di DPR (parlemen), maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat kita kaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu terdapat dua kubu yang bertentangan yaitu di satu pihak ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan di pihak lain menghendaki kembali kepada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar negara. Pertentangan pendapat tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelaslah bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan pahamnya daripada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah maka demokrasi parlementer di Indo­nesia ditinggalkan dan diganti dengan demokrasi Terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b. Demokrasi Pancasila Terpimpin
Adanya kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden.
Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut, di negara kita saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi Terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan kita sekarang, mengapa lahir demokrasi terpimpin? Demokrasi terpimpin timbul dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktek demokrasi parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahanya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin berarti pemerintahan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaawaratan/ perwakilan. Hal ini mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di negara kita adalah sila keempat Pancasila, dan bukan kepada perorangan atau pimpinan.
Apabila kita kaji dari hakikat dan ciri negara demokrasi, dapat dikatakan bahwa demokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional. Demokrasi terpimpin menonjolkan "kepemimpinan" yang jauh lebih besar daripada demokrasinya, sehingga ide dasar demokrasi kehilangan artinya. Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatif dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan pemerintah seringkali menyimpang dari ketentuan UUD l045. Misalnya pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui penetapan presiden, pirnpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi pembantu presiden; dan pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.
Secara konsepsional pula, demokrasi terpimipin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat kepada konstinante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain:
  1. Demokrasi terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal yang dipraktekkan selama ini;
  2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia;
  3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
  4. Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan penghitungan suara pro dan kontra;
  5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin, yang penting ialah para permusyawaratan dalam perwakilan yang harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan:
    1. tujuan melaksanakan demokrasi terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan matrial dan spiritual;
    2. sebagai alat, demokrasi terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan negara, kepentingan rakyat banyak, kesusilaan, dan pertanggungjawaban kepada Tuhan;
    3. masyarakat adil makmur tidak bisa lain daripada suatu masyarakat teratur dan terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran di atas tampak bahwa demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam prakteknya, konsep-konseptersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seringkali rnenyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
c. Demokrasi Pancasila Pada Orde Baru
1) Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap bahwa kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong-royong. Sejak lahirnya orde baru, diberlakukan Demokrasi Pancasila, sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, "kebebasan" berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai tetapi harus diimbangi dengan kebebasan bertanggung jawab.
Secara lengkap demokrasi Pancasila adalah:"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan rumusan tersebut mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Jadi Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong-royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Menurut Soepomo dalam masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan, sumber filosopi yang paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik.
Dengan demikian dalam demmokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap dipelihara sebagai sebuah kekayaan dan anugerah Tuhan YME.
2) Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa; menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; dan bersendi atas hukum.
Dalam demokrasi Pancasila kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. Hal ini penting untuk menghindari adanya kegoncangan politik dalam negara.
Selain mewarnai berbagai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya, demokrasi Pancasila pun mengandung berbagai aspek. Menurut S. Pamudji dalam bukunya "Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional", aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila itu adalah:
  1. Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama.
  2. Aspek materiil, yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut.
  3. Aspek normatif (kaidah), yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Norma penting yang harus diperhatikan, adalah persatuan dan solidaritas; keadilan; dan kebenaran.
  4. Aspek optatif, yakni aspek yang mengetengah tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal, yaitu terciptanya negara Hukum; negara Kesejahteraan; dan negara Kebudayaan.
  5. Aspek organisasi, yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila. Wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi organisasi sistem pemerintahan atau lembaga negara; dan organisasi sosial-politik di masyarakat.
  6. Aspek kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi Pancasila ialah semangat, yakni semangat para penyelenggara negara, dan semangat para pemimpin pemerintahan. Dalam jiwa demokrasi Pancasila dikenal:
i. Jiwa demokrasi Pancasila pasif, yakni hak untuk mendapat perlakuan secara demokrasi Pancasila;
    1. Jiwa demokrasi Pancasila aktif. yakni jiwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi Pancasila;
    2. Jiwa demokrasi Pancasila rasional, yakni jiwa objektif dan masuk akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat;
    3. Jiwa pengabdian, yakni kesediaan berkorban demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya dan jiwa kesediaan berkorban untuk sesama manusia dan warga negara.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Namun demikian, praktek demokrasi yang dijalankan pada masa Orde Baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi Pancasila. Penyimpangan tersebut secara transparan terungkap setelah munculnya gerakan "Reformasi" dan jatuhnya kekuasaan Orde Baru. Di antara penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi Pancasila yaitu:
a. Penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak jujur dan tidak adil;
  1. Pengekangan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (mono-loyalitas) khususnya dalam pemilihan umum, PNS seolah-olah digiring untuk mendukung OPP tertentu, sehingga pemilihan umum tidak kompetitif.
  2. Masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan;
  3. Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat, sehingga sering terjadi penculikan terhadap aktivis vokal;
  4. Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah; serta format politik yang tidak demokratis;
  5. Maraknya praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, baik dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang politik dan hukum;
  6. Menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR;
  7. Menciutkan jumlah partai politik dan sekaligus mengatasi kesempatan partisipasi politik rakyat (misalnya, kebijakan floating mass);
  8. Adanya pembatasan kebebasan pers dan media massa melalui pencabutan/ pembatalan SIUP
Sebelum melanjutkan perjalanan demokrasi di Indonesia, coba Anda bandingkan dan isilah daftar berikut :

Nama Demokrasi
Kelebihan
Kekurangan
Demokrasi Pancasila


Demokrasi Barat (liberal)


Demokrasi Timur (sosialis)



6. Pelaksanaan Demokrasi pada Orde Reformasi
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada orde reformasi nampak lebih marak dibandingkan dengan masa orde baru. Orde reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Di antara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adalah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Reformasi ketiga bidang tersebut harus dilakukan sekaligus, karena reformasi politik yang berhasil mewujudkan demokratisasi politik, dengan sendirinya akan ikut mendorong proses demokrasi ekonomi. Tanpa ada demokratisasi politik, tidak akan terjadi demokratisasi ekonomi, yang berarti tidak ada kontrol terhadap praktek monopoli, oligopoli, korupsi, dan kolusi. Demikian pula tanpa demokratisasi politik, prinsip rule of law sulit diwujudkan. Sebab badan peradilan yang otonom, berwibawa, dan yang mampu menerapkan prinsip rule of law itu hanya dapat terwujud apabila ada demokratisasi politik.
Perubahan yang terjadi pada orde reformasi ini dilakukan secara bertahap, karena memang reformasi berbeda dengan revolusi yang berkonotasi perubahan mendasar pada semua komponen dalam suatu sistem politik yang cenderung menggunakan kekerasan. Menurut Hutington (Chaedar, 1998), reformasi mengandung arti ' perubahan yang mengarah pada persamaan politik sosial, dan ekonomi yang lebih merata, termasuk perluasan basis partisipasi politik rakyat". Pada reformasi di negara kita sekarang ini, upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan salah satu sasaran agenda reformasi.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktek penyelenggaraan. Untuk mewujudkan praktek demokrasi yang sesuai dengan tuntutan reformasi harus dimulai dari pembentukan peraturan
Yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk itu, pada 10 s.d. 13 November 1998 MPR mengadakan Sidang Istimewa, dan berhasil mengubah, menambah, serta mencabut Ketetapan MPR sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ditetapkan pula beberapa Ketetapan MPR yang mengatur materi baru.
Lahirnya Ketetapan MPR diikuti oleh ditetapkannya undang-undang organik yang berkaitan dengan kehidupan demokratis. Misalnya undang-undang bidang politik, undang-undang tentang otonomi daerah, dan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, untuk memahami demokrasi pada orde reformasi ini pertama harus mengkaji Ketetapan MPR hasil Sidang Istimewa MPR 1998 beserta peraturan perundang lainnya; kemudian melihat praktek pelaksanaan dari peraturan tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktek pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a. Pemilihan Umum Lebih Demokratis.
b. Partai Politik Lebih Mandiri
c. Pengaturan HAM
d. Lembaga Demokrasi Lebih Berfungsi
Secara khusus , perkembangan demokrasi dalam negara-kebangsaan Indonesia dapat dikembalikan pada dinamika kehidupan bernegara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai saat ini, dengan mengacu kepada konstitusi tertulis yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya itu.
7. Kemana kita dengan demokrasi ?
Pelaksananaa demokrasi di Indonesia bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia, yaitu mewujudkan tujuan nasional. Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan untuk membangun civil society (masyarakat madani) dimana didalamnya peran serta masyrakat dalam penyelenggaaaraan negara sangatlah besar, dalam masyarakat madani partisipasi dan kemandirian masyarakat sangat diperlukan untuk mensukseskan tujuan pembangunan nasional, khususnya dan umumnya tujuan negara.
Menurut pandangan Welzer (1999:1) masalah civil society yang Indonesia disebut “masyarakat madani”, yang kini menjadi pusat perhatian dan perdebatan akademis di berbagai belahan bumi, merupakan pengulangan kembali perdebatan “American Liberalism/communitarianism” yang teerpusat pada persoalan: the state atau negara di ssatu pihak, dan civil society di lain pihak, yang sesungguhnya antara kedua persoalan tersebut satu sama lain saling berkaitan. Menurut Welzer (1999) seorang civil republican Jacobin yang memihak kepada pandangan pentingnya negara, berpendapat bahwa dalam kehidupan ini hanya ada satu komunitas yang dianggap penting, yakni “the political community” atau masyarakat politik yang anggotanya adalah warga negara yang kesemuanya dilihat sebagai …active participant in democratic decision making atau partisipan yang aktif dalam pengambilan keputusan yang demokratis.
Di Indonesia, sebagaimana telah dibahas terdahulu, konsep masyarakat madani ini terhitung masih baru dan masih banyak diperdebatkan, baik istilah maupun karakteritiknya. Misalnya Culla (1999:3; Raharjo: 1999) memandang istilah masyarakat madani hanyalah salah satu dari berbagai istilah sebagai padanan kata civil society, karena masih ada beberapa padanan istilah lainnya, seperti masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, masyarakat beradab, dan masyarakat berbudaya. Sementara itu Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani (1999:32) menyarankan untuk menggunakan istilah masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society.
Rangkuman
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Apabila ditelaah lebih jauh, demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi berkeadaban yang didasari nilai-nilai Pancasila.
8. Pendidikan Demokrasi
a. Pendidikan Demokrasi:
  1. Pendidikan demokrasi secara formal yaitu pendidikan yang melewati tatap muka, diskusi timbal balik, presentasi, studi kasus untuk memberikan gambaran kepada siswa agar supaya mempunyai kemampuan untuk cinta negara dan bangsa. Pendidikan forma biasanya dilakukan di sekolah atau di perguruan tinggi.
  2. Pendidikan demokrasi secara informal yaitu pendidikan yang melewati tahap pergaulan di rumah maupun masyarakat, sebagai bentuk aplikasi nilai berdemokrasi sebagai hasil interaksi terhadap lingkungan sekitarnya, langsung dapat dirasakan hasilnya.
  3. Pendidikan nonformal yaitu pendidikan melewati tahap di luar lingkungan masyarakat lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan di luar sekolah mempunyai variable maupun parameter yang signifikan terhadap pembentukan jiwa seseorang.
b. Visi Pendidikan Demokrasi
Sebagai wahana substantis, pedagogis dan soaial cultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, prinsip, sikap dan keterampilan demokrasi dalam diri warga negara melalui pengalaman hidup dan berkehidupan demokrasi dalamberbagai konteks.
c. Misi Pendidikan Demokrasi
Memfasilitasi warga negara untuk mendapatkan berbagai akses kepada dan menggunakan secara cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktek untuk berbagai konteks kehidupan. Sehingga memiliki wawasan yang luas dan memadai.
Memfasilitasi warga negara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan operasional secara cermat, dan bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi praksis demokrasi guna mendapatkan keyakinan dalam melakukan pengambilan keputusan indivudual dan atau kelompok dalam kehidupannya sehari-hari serta berargumentasi atas keputusannya itu.
Memfasilitasi warga negara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi serta cerdas dan bertanggung jawab dalam praksis kehidupan demokrasi di lingkungannya, seperti mengeluarkan pendapat, berkumpul, berserikat, memilih, serta memonitor dan mempengaruhi kebijakan publik.
Merujuk dari visi dan misi, strategi dasar pendidikan demokrasi yang dikembangkan strategi pemanfaatan aneka media, sumber belajar berupa kajian interdisipliner, masalah sosial, aksi sosial, dll.
Rangkuman
Pendidikan demokrasi merupakan suatu proses untuk melaksanakan demokrasi yang benar, sehingga sasaran yang akan dicapai adalah mengajak warga negara, terutama mahaswiswa pada umumnya untuk melaksanakan pendidikan ini secara baik dan benar.
Proses semacam ini mempunyai implikasi yang sangat signifikan terhadap cara berdemokrasi yang baik dan benar dengan memperhatikan kaidah-kaidah maupun asas dalam berdemokrasi masyarakat9. Pemilu sebagai salah satu wujud demokrasi
  1. Sistem Pemilihan Umum
  2. Dinamika Partai Politik
  3. Pemilu di Indonesia
    1. Pemilu masa orde lama
    2. Pemilu masa orde baru
    3. Pemilu masa transisi
    4. Pemilu masa Reformasi

D. Data dan Fakta
:
Pemilihan Kepala Daerah dan Upaya Mencegah Dis-integrasi

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan da-erah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota serta diberikan otonomi (ps 18 UUD ’45 amandemen IV). Otonomi daerah ber-arti daerah menerima hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk meng-urus rumah tangganya sendiri sesuai dengan perundangan yang berlaku. Otonomi daerah berarti, pemerintah—provinsi, kabupaten dan kota—harus me-layani rakyat karena pemerintah pusat tidak mampu melayani daerah yang jauh dan terpencil. Otonomi daerah merupakan power sharing (pem-bagian kewenangan) antara Pusat-Daerah. Secara politis bertujuan ad-ministrasi yang terpadu dan harmonis sehingga dapat melayani rakyat dengan baik dan benar.
Daerah yang berbatasan dengan laut memiliki wewenang untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut serta pengaturan administrasi dan tata ruang di laut. Luas wilayah laut daerah kabupaten dan kota adalah sepertiga luas wilayah laut provinsi atau negara dihitung dari garis pantai (UU no 32/2004, ps 18). Ini akan menimbulkan kesulitan menentukan batas wilayah di laut, apalagi semua UU ttg provinsi maupun kabupaten/kota tidak secara tegas menunjukkan titik-titik koor-dinatnya. Apalagi sifat laut yang bebas, dan bergerak serta dinamis.
Untuk membiayai otonomi Pemerintahan Daerah bersumber pada pendapatan asli daerah (PAD) antara lain, pajak daerah, retribusi daerah dan pengelolaan kekayaan daerah. Pendapatan lain berasal dari perim-bangan keuangan pusat dan daerah serta pinjaman daerah dan perusahaan daerah (UU no. 33/2004, BAB IV s/d BAB VI)
Sehubungan hal tersebut ada kecenderungan beberapa kabupaten yang kaya sumber daya alamnya ingin berotonomi—membentuk provinsi baru—dengan dalih pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah terutama di sepanjang Alur Laut Kepulauan Indonesia perlu disimak, mengingat daerah-daerah tersebut menjadi rawan konflik (Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Riau dan Kepulauan Riau). Keinginan yang ter-kandung bila kita simak adalah membentuk wilayah sub etnis.
Dengan kewenangan daerah yang semakin luas maka jabatan Kepala Daerah men-jadi ajang rebutan. Pemilihan kepala daerah secara langsung yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah—merupakan lembaga independen—sangat baik untuk pendidikan politik rakyat, namun malah banyak menimbulkan konflik. Dengan adanya kecenderungan ini banyak orang yang meninggalkan budaya malu untuk memperebutkan kedudukan Kepala Daerah maupun pejabat di daerah. Setelah memperoleh kedudukan mereka akan mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan lagi dampak negatif bagi anak cucunya. Mereka kadang lupa untuk membina daerah perbatasan—frontier—dan tidak mustahil akan merugikan negara. Sedangkan tujuan otonomi daerah untuk membangun masyarakat yang mandiri dan berbudaya. Yang terjadi malahan timbulnya penguasa-penguasa kecil di daerah yang menguras sumber daya alam dan menimbulkan konflik dengan pemerintah pusat maupun dengan sesama pemerintah daerah. Misalnya, konflik batas laut antar daerah, batas daratan dan lain sebagainya.
Bagaimana pandangan anda terhadap masalah di atas? Posisikan diri anda sebagai orang yang diminta untuk memberikan saran dalam upaya mengatasi masalah tersebut.
(Sumber: Geopolitik Indonesia, Drs. Slamet Sumiarno, 2005: hal.42)

E. Kasus, Ilustrasi

Perhatikan ilustrasi kasus berikut.
Jakarta, Tribun. Massa pendukung calon walikota Depok Badrul Kamal, Minggu, 18 Desember 2005 yang berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota Depok Jl. Margonda. Massa akan menlanjutkan aksinya Senin ini di Mahkamah Agung dan Departemen Dalam Negeri. Mereka menolak putusan Mahkamah Agung yang memberlakukan keputusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra sebagai Walikota/Wakil Walikota. Sementara itu¸pihak Badrul Kamal akan mengadukan Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan mendatangi lembaga-lembaga yang terkait dengan pemilihan Kepala Daerah. Ia menilai putusan itu pennuh rekayasa politik, ia juga mempertanyakan keputusan MA yang menerima PK KPUD padahal sesuai peraturan MA nomor 2 untuk menyelesaikan sengketa Pilkada tidak dikenal PK.
Sumber: Harian pagi Tribun Jabar, Senin, 19 Desember 2005

Pertanyaan
  1. Coba Anda analisis kasus tersebut, buatlah laporan hasil diskusi.
  2. Bagaimanakah tanggapan Anda terhadap massa yang berdemonstrasi, apakah merupakan pelaksanaan demokrasi?
  3. Apakah nilai-nilai demokratis telah dilaksanakan dalam kehidupan kampus?


    1. Latihan


Isilah dan diskusikan antar kelompok masing-masing.

    1. Jelaskan pengertian demokrasi ?
    2. Bandingkan pelaksanaan demokrasi jaman orde lama, orde baru dan reformasi!
    3. Jelaskan perubahan apa sajakah yang sudah dicapai dalam era reformasi ?
    4. Jelaskan aspek-aspek apa saja yang terkandung dalam demokrasi Pancasila!
    5. Jelaskan hubungan antara demokrasi dengan civil society!
    6. Bagaimanakah perbuatan (sikap) yang mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan kampus?
G. PENUTUP
Setelah Anda mempelajari Bab IV ini, coba cek kemampuan Anda dengan melakukan evaluasi, apakah memenuhi standar minimal kelulusan, jika belum coba mintalah pada dosen, pembimbing atau teman Anda untuk menteskan kembali. Jika sudah, lanjutkan pada Bab IV berikut.


DAFTAR PUSTAKA

Betham, David, 2000, Demokrasi, Kanisius, Yogyakarta
Budiardjo, Miriam, 1986, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta
Burns, James Mc-Gregor, 1966, Government By the People, University of California, USA
Darji Darmodihardjo, 1995, Santiaji Pancasila, Suatu tinjauan Filosofis, Historis, Yuridis Konstitusional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Harris Soche, 1985, Supremasi Hukum dan Prinsip Demokrasi di Indonesia, PT Hanindita, Yogyakarta.
Kansil, CST, 1989, Tata Negara Edisi Kedua, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Kelsen, Hans, or, 1949, General Theory of Law and State.

Rahmat A, dkk, 2000, Panduan Menguasai Tata Negara, Ganesha Exactm Bandung
Setiadi, Elly M, 2003, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Suny Ismail, 1968, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta
Triwamwoto, Petrus Citra, 2004, Kewarganegaraan SMA 1, Grasindo, Jakarta.
Winataputra, Udin S., 2005, Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi, disampaikan pada Suscadoswar 2005, Dikti, Jakarta
Perundangan :
UUD 1945, amandemen terakhir
UU 31/2002, tentang Partai Politik
UU 12/2003, tentang Pemilu DPR,DPRD, DPD
UU 22/2003, tentang Susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
UU 23 / 2003, Pemilu Presiden.

0 comments:

Posting Komentar