BAB VII
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.KOMPETENSI
- Mengenali masalah-masalah strategis dalam politik, strategi nasional dan geopolitik
- Mengambil keputusan mengenai hal-hal yang strategis bagi kepentingan publik yang terkait dengan politik, strategi nasional secara rasional (proaktif, kreatif, kritis, antisipatif)
B.INDIKATOR
Dengan mempelajari materi politik dan strategi nasional, mahasiswa mampu:
- Menjelaskan latar belakang politik dan strategi nasional
- Peka terhadap permasalahan politik yang ada di lingkungannya yang terkait dengan strategi nasional
- Tanggap terhadap berbagai akibat dari permasalahan politik yang dapat mengganggu eksistensi negara
- Memecahkan permasalahan politik, strategi nasional dan geopolitik
- Menghubungkan strategi raya dengan strategi nasional
- Menganalisis wujud polnas dan stranas di Indonesia
- Menganalisis berbagai permasalahan polstrahankam
- Mengambil keputusan kolektif sebagai rekomendasi terkait dengan polstrahankam.
C. DAFTAR ISTILAH KUNCI
1. Politik : suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendak
- Dekonsentralisasi, pada hakekatnya bentuk desentralisasi yang kurang ekstensif, hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk memutuskan
- Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.
3. Devolusi, merupakan desentralisasi politik (political decentralization) yang memberi kewenanngan politik kepada daerah
URAIAN MATERI
1. Pengertian Politik, Strategi dan Polstranas
- Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-sebaiknya.
Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yng digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahwa penntuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
- Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
- Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atu kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakanya.
- Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara.
- Kebijaksanaan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasr pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki bebrapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
- Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagimana pembagian dan penglokasian nilai secara mengikat.
- Pengertian strategi.
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general” atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Pada abad modern sekarang penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Politik Dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
- Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalm sistem manajemen nasionalyang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional.
Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan stratgi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
- Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasrkan system kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “ suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat(DPR), Badan pemariksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarkatan, media massa , kelompok kepentingan ( interst group) dan kelompok penekan (presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politikdan strategi nasional ditingkat supra struktur poltik diatur oleh presiden.Dalam melaksankan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi nasional , Dewan penerbangan dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan otonomi daerah dan dewan stabilitas politik dan kamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya persiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat denga mencantumkan sasarn sektoralnya.
Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
- semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkat kemampuanuntuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkat kemampuan untuk mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
- Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan)nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
- Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasilan dan UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk :
- Undang-undang yang kekuasaan pembuatnya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa)
- Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945) pasal 5 ayat (2).
- Keputusan atau instruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
- Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu . Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak guna merumuskan strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengenal Surat Edaran Menteri.
- Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Wewenang pengeluaran kebijakan khusus ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal atau pimpinan lembaga non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan. Di dalam tata laksana pemerintahan, sekjen sebagai pembantu utama menteri bertugas mempersiapkan dan merumuskan kebijakan umum menteri dan pimpinan tumah tangga departemen. Selain itu inspektur jenderal dalam penyelenggaraan pengendalian departemen. Ia juga mempunyai wewenang untuk membantu mempersiapkan kebijakan umum menteri.
- Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Kebijakan teknis ini dilakukan oleh kepala daerah, propinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu terdapat dua macam kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah, antara lain :
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah propinsi, wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi daerah kota/kabupaten berada di tangan bupati atau walikota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan dan instruksi bupati atau walikota untuk wilayah bupati atau walikota.
- Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah propinsi atau kota/kabupaten, keputusan dan instruksi kepala daerah propinsi atau kota/kabupaten.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah Tingkat II.
- Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian politik pembangunan harus berpedoman kepada pembukaan UUD 1945.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik, dan administrasi.
- Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mejaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun bathiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan bathin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung, perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat bathiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang terangkai dalam sistem.
b. Visi Pembangunan Nasional Tahun 2004 -2009
a. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman bersatu, rukun dan damai,
b. terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum , kesetaraan dan hak asasi manusia,
c. terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja, dan penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
c. Misi Pembangunan Nasional Tahun 2004 -2009
a. Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai,
b. Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis,
c. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera
Didalam mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan nasional ditempuh 2 (dua) strategi pokok pembangunan, yaitu :
1). Strategi penataan kembali Indonesia, yang diarahkan kepada sistem ketatanegaraan yang dilandasi dengan berdirinya negara kebangsaaan Indonesia, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, tetap tegaknya NKRI dan tetap berkembannya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
2). Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan UUD 1945
- Strategi pembangunan pertama, dimaksudkan untuk mengemba ngkan sistem sosial politik yang tangguh sehigga sistem dan kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi berbagai goncangan segbagai suatu sistem sosial politik yang berkelanjutan. Strategi ini bermaksud untuk membangun demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila dan Pembuakaan UUD 1945, yaitu demokrasi yang mengandung elemen tanggung jawab disamping hak.
- Strategi pembangunan kedua, diarahkan kepada dua sassaran pokok, yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
d. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional” layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat konfrehensif-starategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran (learning proces) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara nilai, struktur, dan proses untuk mencapai untuk mencapai kehematan, daya guna, dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijakan nasional. Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
- Unsur, Struktur, dan Proses.
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional bidang ketatanegaraan meliputi :
1). Negara sebagai “organisasi kekuasan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujdkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyrakat umum (public goods and services).
2). Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/ haluan/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3). Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4). Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.
Sejalan dengan pokok pikiran diatas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersususn atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS). Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Kata kewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum, karena itu, keputusan-keputusan iti bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sangsi-sangsi atau dengan intesif dan disentif tertentu yang tujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN + TLP) dapat disebut Tatanan Pengembalian Berkewanangan (TPKB) Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal darselenggaranya kegiatan rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke PTN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pad umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lajimnya dituangkan kedalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klsifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dari Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SIMENNAS merupakan satu siklus berkesinambungan
- Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi disini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (addjstment) dengan tata lingkungannya untuk memlihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SIMMENAS memiliki fungsi pokok :”pemasyarakatan politik” hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SIMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangan.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur pada Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permaslahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukaan dann jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarkatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara kedalam bentuk-bentuk administrtif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunannya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditrasnfomasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan :
- Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
- Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lajimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
- Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut : pembuatan aturan (rule making), penetapan aturan ( Rule aplicatin), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku.
4. PERMASALAHAN DAN AGENDA PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2004 -2005
a. Permasalahan pembangunan nasional tahun 2004-2009
1. Masih rendahnya pertumbuhan ekonomi mengakibatkan rendah dan menurunnya tingkat kesejahteraan rakyat dan munculnya masalah sosial yang mendasar,
2. Kualitas sumberdaya manusia Indonesia masih rendah,
3. Kualitas manusia dipengaruhi oleh kemampuan dalam mengelola, sumberdaya alam dan lingkugnan hidup.
4. Kesenjangan pembangunan antar daerah masih lebar.
5. Perbaikan kesejaheraan rakyat sangat ditentukan oleh hubungan infrastruktur dalam pembangungan.
6. Belum tuntasnya penanganan secrara menyeluruh terhadap aksi separatisme di Aceh dan Papua.
7. Masih tingginya kejahatan nasional dan transnasional.
8. Dengan wilayah yang sangat luas , serta kondisi sosial , ekonomi budaya yang beragam dan potensi ancaman baik dari luar negeri maupin dari dalam negeri yang tidak ringan.
9. Masih banyaknya peraturan perundang-undangngan yang belum mencermintakan keadilan, kesetaraan , dan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM,
10. Rendahnya kualitas pelayanan umum terhadap masyarakat,
11. Belum menguatnya pelembagaan politik lembaga penyelenggara negara dan lembaga kemasyarakatan,
Disamping masalah pokok di atas, masih terdapat permasalahan yang mendasar, antara lain:
- Masih lemahnya karakter bangsa,
- Belum terbangunnya sistem pembangunan , pemerintahan, dan pembangunan yang berkelanjutan,
- Belum berkembangnya nasionalisme , kemanusian dan demokrasi politik dan ekonomi,
- Belum terejawantahnya nilai-nilai utama kebangsaan dan belum berkembangnya sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengadopsi dan memaknai nilai-nilai kontemporer secara bijaksana,
- Kegamangan dalam menghadapi masa depan serta rentannya sistem pembangunan, pemerintahan dan kenegaraan dalam menghadapi perubahan.
- Strategi pembangunan kedua, diarahkan kepada dua sassaran pokok, yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
6. Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2004 – 2009
Agenda mewujudkan Indonesia yang damai dan aman, meliputi ;
- Peningkatan saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat,
- Mengembangkan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai luhur,
- Peningkatan keamanan ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas,
- Pencegahan dan penanggulangan separatisme
- Pencegahan dan penanggulangan gerakan terorisme,
- Peningkatan pengetahuan pertahanan negara
- Pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama internasional
Agenda mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratris
- Pembenahan sistem hukum nasional dan politik hukum
- Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk
- Penghormatan , pemenuhan dan penegakan atas hukum dan pengakuan atas hak asasi manusia
- Peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan dan kesejahteraan perlindungan anak
- Revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah
- Penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa
- Perwujudan lembaga demokrasi yang makin kokoh
Agenda meningkatkan kesejaheraan masyarakat
- Penanggulangan kemiskinan
- Peningkatan investasi dan ekspor non migas
- Peningkatan daya saing indusri manufaktur
- Revitalisasi pertanian
- Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah
- Peningkatan pengelolaan BUMN
- Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Perbaikan iklim ketenagakerjaan
- Pemantapan stabilitas ekonomi makro
6. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
a. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
1. Kedudukan
a). Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b). Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a). Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b). Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c). Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
d). Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e). GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
b. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Adapun rincian dari asas tersebut:
a. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah tujuan yang tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b. Keadilan.
Yang berarti bahwa kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan-kegiatan baik orang-perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
c. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak dengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
b. Solidaritas.
Yang berarti bahwa diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
d. Kerjasama
Kerjasama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar dapat dicapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
e. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia, yang dimulai dengan dicetuskannya dan dirintis oleh Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa Indonesia akan berantakan pula. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indoneia.
c. SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap,dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggara negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi Wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap bathiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan dari manapun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
d. TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan dalam bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang serat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa? Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, era baru kapitalime dan kesadarn warga negara.
e. OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan negara secara garis besar diselenggarakan dengan dua sistem yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola di tingkat pusat. Pada hakekatnya sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan.
Perdebataan penyelenggaraan negara yang sentralistik yang dipertentangkan dengan desentralisasi sudah sangat lama diperbincangkan, namun sampai sekarang isu-isu tentang penyelenggaraan negara yang diinginkan terus berkembang sebagaimana dikemukakan oleh Graham (1980:219) yang menyatakan “ The old over desentralized versus centralized development strategies may will be dead, but the issues are still very much alive”
Dalam perkembangan selanjutnya nampaknya desentralisasi merupakan pilihan yang dianggap terbaik untuk menyelenggarakan pemerintahan, meskipun implementasinya di beberapa negara, terutama di negara ketiga masih banyak mendapat ganjalan struktural, sehingga penyelenggaraan desentralisasi politik masih setengah hati (Abdul Wahab, 1994).
1. engertian Otonomi Daerah
Sistem desentralisasi adalah sistem dimana sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya. Dengan demikian daerah bertanggung jawab sepenuhnya pengelolaan baik dari aspek perencanaan, peralatan dan pembiayaan maupun personil dan lain-lainnya.
Desentralisasi dan otonomi didefinisikan dalam berbagai pengertian. Rondinelli (1981) mendefinisikan desentralisasi sebagai” as a the transfer or delegation of legal and political authority to plan, make decision and manage public functions fron central government and its agencies to field organization of those agencies, subordinate unit of government, semi autonomous public corporations, area wide or regional development outhorities, functional outhorities, outonomous local government, or non-government organization ( Suatu tranfer atau delegasi kewenangan legal dan politik untuk merencanakan , membuat kepuusan dan mengelola fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada petugas lapangan, korporasi-korporasi publik semi otonom, kewenangan pembangunan wilayah atau regional, pemerintah lokal yang otonom atau organisasi non pemerintah ).
PBB pada tahun 1962 memberikan pengertian desentralisasi sebagai berikut; pertama, dekonsentrasi yang juga disebut dekonsentrasi birokrasi dan administrasi. Kedua, devolusi yang sering disebut desentralisasi demokrasi dan politik (Zauhar, 1994).
2. Tingkat Desentralisasi
Abdul Wahab (1994) menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai berikut:
- Dekonsentralisasi, pada hakekatnya bentuk desentralisasi yang kurang ekstensif, hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk memutuskan bagaimana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya para pejabat staff tidak diberi hal dan kewenangan dalam perencanaan, maupun pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat atasnya.
- Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.
- Devolusi, merupakan desentralisasi politik (political decentralization) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a). Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta kontrol yang relatif kecil
(b). Pemerintah daerah harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan kewenangan dalam menjalankan fungsi-fungsi publik dan politik atau pemerintahan
(c). Pemerintah daerah harus diberi corporate status dan kekuasaan yang cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua fungsinya
(d). Perlu mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyarakat di daerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang memuaskan kebutuhan mereka serta sebagai satuan pemerintahan dimana mereka berhak untuk mempengaruhi keputusannya
(e). Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah.
Menurut Lenny Golberg (1996) menyatakan bahwa devolusi akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1). Hal yakni memperhatikan hak sipil dan kebebasan sipil
(2). Pendanaan
(3). Fleksibilitas
(4). Variasi
(5). Pemberdayaan
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada satuan-satuan pemerintah di bawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Wewenang untuk mengurus urusan rumah tangganya sendirinya inilah yang disebut dengan hak otonomi. Terdapat banyak pengertian tentang otonomi berdasarkan sudut pandang masing-masing pakar, seperti berikut: Prof Soepomo ( dalam Abdullah, 2000) otonomi sebagai prinsip penghormatan terhadap kehidupan regional sesuai dengan riwayat, adat istiadat dan sifat-sifatnya dalam kadar negara kesatuan RI. Price dan Mueller (2000) memandang otonomi sebagai seberapa banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki suatu organisasi/pemerintahan. Semakin banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan, maka semakin tinggi tingkat otonominya. Otonomi juga dipersepsikan sebagai keadaan dimana masyarakat membuat dan mengatur paraturan perundangan sendiri. The Liang Gie (dalam Utomo, 2000) melihat dari empat sudut. pertama, sudut politik yakni sebagai permainan kekuasaan yang dapat mengarah pada penumpukkan kekuasaan yang seharusnya kepada penyebaran kekuasaan (distribution or dispersion of power), tetapi juga sebagai tindakan pendemokrasian untuk melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi. Kedua, sudut teknik organisatoris sebagai cara untuk menerapkan dan melaksanakan pemerintahan yang efisien. Ketiga, sudut kultural adalah perhatian terhadap keberadaan atau kekhususan daerah. Keempat, sudut pembangunan, otonomi secara langsung memperhatikan dan memperlancar serta meratakan pembangunan.
3. Manfaat Desentralisasi
Banyak manfaat yang dapat dipetik dalam politik desentralisasi, sebagaimana yang dikemukakan beberapa pakar sebagai berikut:
Rondinelli (1981) menjelaskan bahwa beberapa manfaat dari desentralisasi antara lain sebagai beriut:
a. Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan ciri perencanaan dan manajerial di negara sedang berkembang, sebagai akibat dari terlalu menumpukkan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah pusat.
Dengan mendesentralisasikan fungsi-fungsi dan menugaskan kembali pejabat-pejabat pemerintah pusat ke daerah, maka pengetahuan mereka dan kepekaan mereka akan kebutuhan lokal akan semakin meningkat. Kontak yang dekat antara pejabat pemerintah dengan masyarakatnya akan memungkinkan keduanya memperoleh informasi yang lebih baik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk merumuskan perencanaan bagi proyek dan program yang lebih realistis
b. Desentralisasi akan memungkinkan penetrasi politik dan administrasi atas kebijakan pemerintah nasional/pusat hingga ke daerah-daerah pelosok/terpencil, dimana rencana pemerintah pusat sering tidak diketahui dan diabaikan oleh orang-orang desa atau digerogoti oleh elite-elite lokal dan dukungan terhadap rencana pembangunan nasional sering amat buruk.
- Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintah.
4. Instrumen Desentralisasi
Sebagaimana telah dikemukakan di muka desentralisasi tidak hanya sekedar desentralisasi administrasi, untuk itu perlu instrumen-instrumen sebagai berikut:
a. Harus ada ruang selain institusi negara (bukan politik yang monolitik), artinya dalam pelaksanaan desentralisasi dimungkinkan adanya ruang publik yang bebas (free public sphere) yang memungkinkan publik mengakses informasi, dan bebas membicarakan isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama yang dikenal dengan wacana publik (public discourse) seperti menyatakan pendapat, mengartikulasikan kepentingan, melakukan protes, memilih pimpinan atau perwakilan rakyat. Dengan demikian masyarakat mempunyai kemampuan mengakses kegiatan-kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka di dalamnya, termasuk menyampaikan pendapat secara lesan atau tulisan.
b. Harus memungkinkan lahirnya institusi non pemerintah (organisasi non pemerintah) yang merdeka atau civil society. Civil society dipahami sebagai mengurangi dominasi negara terhadap masyarakat. Pengurangan dominasi dimaksudkan untuk menyetarakan hubungan masyarakat dengan negara sehingga negara tidak superior dan masyarakat inferior.
c. Munculnya Non-Government Organizations dan Grass Root Organizations (NGOs dan GROs)
Sebagaimana dikemukakan oleh Uphoff (1996) bahwa dalam proses pemerintahan akan sangat efektif jika melibatkan sektor-sektor: pertama pemerintah, kedua swasta dan sektor ketiga NGOs/GROs. Sektor I merupakan mekanisme birokrasi yang menjalankan keputusan elit politik yang lebih atas, peran pemerintah sebagaimana dikemukakan Osborne bukan steering namun rowing. Sektor II, menjalankan mekanisme pasar (market) yang menyangkut investasi dan harga, dimana keputusan ada pada individu tanpa referensi keuntungan merupakan kebaikan publik. Sektor III, tanggungjawab terletak pada para sukarelawan untuk terlibat dalam tawar menawar, diskusi, koordinasi untuk membujuk keputusan yang diambil, demi kepentingan kelompok masyarakat.Dengan demikian memungkinkan peran swasta maupun NGOs untuk aktif ikut serta dalam mencapai tujuan pemerintahan.
E. DATA DAN FAKTA
1. Konflik antar daerah dalam memperebutkan aset-aset di wilayah perbatasan
2. Munculnya primordialisme dalam rekruetmen pegawai, pemilihan pemimpin daerah
3. Banyak pulau-pulau di Indonesia yang dapat direbut oleh negara lain
F. STUDI KASUS PENCURIAN KAYU
KETIKA TENDA BIRU BERMUNCULAN
Ada pemandangan unik disepanjang sungai Kapuas (Kalimantan) sekarang ini. Kayu-kayu gelondongan yang jumlahnya 200-300 batang dijalin menyerupai rakit raksasa sehingga memenuhi pinggiran sungai. Lalu lintas sungai menjadi agak terganggu karena rakit tersebut panjangnya dapat lebih dari 100 meter dengan lebar lebih dari 25 meter.
Rakit tersebut ditarik kapal dari bagian hulu ke bagian hilir, selama berhari-hari. Ditengah rakit raksasa ada bangunan sederhana terbuat dari kayu. Di tempat inilah pemilik kayu tinggal, beristirahat dan memasak saat menghanyutkan kayu. Karena atap bangunan itu biasanya hanya terbuat dari terpal plastik biru untuk menahan hujan, masyarakat menyebutnya tenda biru. Tenda biru itu bermunculan saat musim hujan, ketika air sungai sedang deras. Saat itu paling baik menghanyutkan kayu. Musim kemarau untuk menebang kayu sebanyak-banyaknya dan musim penghujan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut. Kayu hasil tebang liar masyarakat dilakukan di bagian hulu sungai yang sulit dijangkau. Hasil penebangan perorangan dikumpulkan menjadi lebih dari 20 penebang, kemudian diikat menjadi satu agar tak tercerai berai saat melintasi sungai arus sungai yang deras.
Namun pembalakan hutan (penebangan liar) yang sangat merugikan kita apabila terjadi didaerah frontier. Frontier -yang terbentuk karena tidak cukup perhatian pemerintah pada daerah asimilasi dan tidak ada sarana sirkulasi yang cukup (Sunardi, 2004:162) - di wilayah kita diperparah dengan rusaknya patok perbatasan karena diterjang oleh kayu ilegal yang didorongkan ke arah negara jiran. Patok-patok perbatasan antara Indonesia-Kalimantan barat dan Kalimantan Timur-dengan Malaysia Timur-Serawak dan Sabah-sepanjang 2004 km serta hanya ada 30 penjagaan TNI AD bergeser sekitar 600 m ke arah Indonesia (di Kalbar). Pergeseran patok batas resmi (boundary) tidak mustahil terjadi karena kekurangsadaran masyarakat kita akan pentingnya ruang hidup.
Penebangan ini patut dicurigai legalitasnya. Ijin hak pemanfaatan hasil hutan sudah dicabut 2 tahun lalu oleh pemerintah (pusat). Kalau kayu masih bagus berarti kayu itu hasil tebangan ilegal, menurut versi pemerintah. Namun tidak mustahil menjadi legal karena direstui oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten). Tentunyan ini sangat berkaitan erat dengan ”semangat” pemanfaatan UU no. 32/2004 tentang pemerintah daerah dan UU no. 33/ 2004. Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan apabila sinyalemen ini benar, kiranya kita perlu meninjau pula rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian semua orang akan menikmati kegunaan ruang sehingga tidak tumpang tindih serta adanya kedamaian antar golongan.
Bagaimana pandangan anda terhadap masalah di atas? Posisikan diri anda sebagai orang yang diminta untuk memberikan saran dalam upaya mengatasi masalah tersebut.
G. LATIHAN
- Bandingkan implementasi politik strategi nasional pada era orla, orba dan orde reformasi!
- Bagaimana hubungan antar gatra dalam wawasan nusantara?Coba saudara analisis
- apa implikasi pelaksanaan otonomi daerah terhadap NKRI
- berbagai kasus konflik antar daerah tentang wilayah perbatasan yang memiliki aset, menunjukkan pelaksanaan otoda perlu ditinjau secara politik, coba saudara evaluasi praktek pelaksanaan otoda di daerah saudara
- bagaimana pendapat anda tentang keberadaan pulau-pulau kecil yang belum berpenghuni, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengelola pulau-pulai di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahab, S, 2000, Desentralisasi dan Pembangunan Untuk Rakyat Miskin, Malang, PPS UB
Azra azyumardi, 2003, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta, Prenada Media
----------2004, Himpunan Perundang-undangan. Undang Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Jakarta, Fokusmedia
Basrie, Chaidir 2005, Politik Nasional dan Strategi Nasional Perwujudannya Dalam Perencanaan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta, Dirjendikti, Makalah SUSCADOS Angkatan I 2005
--------- 2005, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, Jakarta, Sinar Grafika
Mansoer, Handan, dkk, 2001, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Gramedia
Soeminarno, Slamet, 2005, Geopolitik Indonesia, Jakarta, Dirjendikti, Makalah SUSCADOS Angkatan I 2005.
....------------,2005, Beningan Materi Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Power point Suscadoswar 2005
0 comments:
Posting Komentar