Ebook dan latihan Toefl

Minggu, 20 Februari 2011

RULE OF LAW


BAB VI

RULE OF LAW

A.KOMPETENSI


Kompetensi materi instruksional Rule of Law dapat dirumuskan sebagai:
Bertujuan mengantarkan peserta didik agar dapat berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual yang memiliki kesadaran tentang pentingnya Rule of Law dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara .

B. INDIKATOR
Dengan kompetensi tersebut maka peserta didik diharapkan :
      1. Peka terhadap permasalahan pelaksanaan Rule of Law yang ada di lingkungannya,
      2. Mampu menjadi katalis bagi proses penciptaan kondisi lingkungan yang kondusif untuk tu
        mbuh-suburnya kesadaran akan Rule of Law.
              1. Daftar Istilah Kunci

  • DGHE = Directorate General of Higher Education
  • Rule of Law = Penegakan hukum
  • Doktrin = Ajaran dari suatu rezim yang dianggap benar sehingga
harus dipatuhi
  • HELTS = Higher Education Long Term Strategy
  • Issue = Berita yang belum belum tentu kebenaranya sehingga harus
dibuktikan.
  • Kompetensi = Seperangkat tindakan cerdas yang harus dimiliki peserta
didik.
  • Visi = Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai.
  • Misi = Penjabaran operasional dari visi
  • Premise = Pernyataan awal dari suatu fakta


              1. URAIAN MATERI

1. Latar Belakang Rule of Law
Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of Law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of Law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat dan kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi dari mana doktrin Rule of Law ini lahir. Ada tidaknya Rule of Law dalam suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun dari pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premise bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya rule by the law, not rule by the man, maka dipandang perlu memasukkan materi instruksioanl Rule of Law sebagai salah satu materi didalam matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn sendiri merupakan desain baru kurikulum inti di PTU yang menunjang pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-DGHE) dan merupakan elemen dalam kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Ia merupakan salah satu bentuk penjabaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak lagi menyinggung masalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) atau di Perguruan Tinggi disebut Pendidikan Kewiraan dan ditiadakannya Pendidikan Pancasila sebagai matakuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi.

  1. Uraian Teori/Konsepsi Rule of Law

Ruang lingkup materi pembelajaran Rule of Law meliputi: Pengertian dan lingkup Rule of Law, Issue-issue yang terkait dengan Rule of Law, Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal di Indonesia, Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia; dan Strategi pelaksanaan Rule of Law.

        1. a. Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi 2 (dua), yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal, Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sedangkan secara hakiki, Rule of Law terkait dengan penegakan Rule of Law, karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of Law terkait erat dengan keadilan, sehingga Rule of Law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.
Rule of Law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.

b. Issue-issue Rule of Law
Hal-hal yang sering mengemuka dalam kaitannya dengan Rule of Law antara lain: (1) Masih relevankah Rule of Law di Indonesia? (2) Bagaimana seharusnya Rule of Law itu dilaksanakan? (3) Sejauhmana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip Rule of Law? dan (4) Apa yang harus dilakukan agar Rule of Law dapat berjalan efektif?


3. Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip Rule of Law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan : (1) bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, …..karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”, (2) ……. kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur; (3) …….. untuk memajukan “kesejahteraan umum”, ……. dan “keadilan sosial”; (4) …….. disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-undang Dasar Negara Indonesia”; (5) ……..”kemanusiaan yang adil dan beradab”; dan (6) …….. serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelengagara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu : (1) Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3); (2) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1); (3) Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1); (4) Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1); (5) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).

1). Prinsip-prinsip Rule of Law secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan


Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip Rule of Law. Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan “the enforcement of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Rule of Law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Rule of Law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Rule of Law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian besar masyarakat.

2). Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

Agar pelaksanaan (pengembangan) Rule of Law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, maka:
  1. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
  2. Rule of Law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa;
  3. Rule of Law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, dan hanya memihak kepada keadilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo, 2004), yang memihak hanya kepada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik yang memihak kepada kekuasaan seperti seperti yang selama ini diperlihatkan. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi dasar hukum progresif bahwa “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya, hukum bukan merupakan institusi yang absolut dan final, hukum selalu berada dalam proses untuk terus menerus menjadi (law as process, law in the making). Hukum progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat, karene tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan sustu institusi yang bermoral yaitu kemanusiaan. Hukum progresif peka terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat untuk menuju ideal hukum. Hukum progresif menolak keadaan status quo, ia merasa bebas untuk mencari format, pikiran, asas serta aksi-aksi, karena “hukum untuk manusia”.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus berada dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, atau “back to law and order”, kembali kepada orde hukum dan ketaatan dalam konteks Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia harus berani mengangkat “Pancasila” sebagai alternatif dalam membangun “negara berdasarkan hukum” versi Indonesia sehingga dapat menjadi “Rule of Moral” atau “Rule of Justice” yang bersifat “ke-Indonesia-an” yang lebih mengedepankan “olah hati nurani” daripada “olah otak”, atau lebih mengedepankan komitmen moral.

  1. Data dan Fakta


Indonesia merupakan salah satu negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional, 2005).




  1. Kasus dan Ilustrasi


Beberapa kasus dalam penegakan Rule of Law antara lain:
    • Kasus korupsi KPU dan KPUD
    • Kasus illegal logging
    • Kasus dana reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung
    • Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotropika
    • Kasus perdagangan perempuan dan anak

  1. Mekanisme dan Desain Pembelajaran


          1. Pendekatan/Metode Pembelajaran
Model pembelajaran menggunakan pendekatan fungsional (functional approach) atau pendekatan berbasis masalah (problem-based approach), dengan langkah-langkah :
  • Identifikasi masalah pelaksanaan Rule of Law.
  • Memilih masalah untuk dikaji
  • Mengumpulkan informasi yang terkait dengan masalah yang dikaji
  • Mempresentasikan hasil kajian
Metode pembelajaran menggunakan kombinasi presentasi dosen, diskusi umum, kelompok, studi kepustakaan dan simulasi dengar pendapat dengan kelompok lain didalam kelas. Media yang digunakan dapat berupa media cetakan, media terekam, elektronik (internet), media tersiar (radio, TV) dan nara sumber yang terkait.
Untuk kepentingan proses pembelajaran, portofolio hasil kajian disajikan dalam bentuk tampilan visual yang disusun secara sistematis dan disajikan secara berurutan meliputi : (a) rangkuman permasalahan yang dikaji, (b) alternatif pemecahan masalah, (c) usulan pemecahan masalah, (d) pengembangan rencana kerja/tindakan.

  1. Evaluasi/Latihan
Evaluasi pembelajaran terhadap peserta didik dilakukan melalui penilaian portofolio hasil kajian yang disajikan di depan kelas yang dinilai oleh peserta didik lainnya dan dosen pengampu.
  1. Daftar Pustaka


Sugito, H.A.T. 2005. Rule of Law. Materi Kursus Calon Dosen Kewarganegaraan, 12 – 23 Desember 2005, Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
MPR RI. 2005. Undang-Undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI. Jakarta.










































0 comments:

Posting Komentar