MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Djuhendi Tadjudin
Ciri khas Badui Luar di Kenekes yang selalu memakai pakaian serba hitam dengan ikat kepala biru tua adalah analogi bagi sistem pengelolaan sumber daya hutan kita. Warna-warna lain bukanlah pilihan bagi suku Badui Luar. Sama dengan sistem pengelolaan hutan kita yang ketika sebuah konsep dioperasikan malah berujung pada kinerja yang ironikal dan berbalik merusak alam, sedangkan opsi perbaikan bukanlah suatu pilihan.
Kartodihardjo (1999) menggambarkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya hutan saat ini bersifat paradoksal dan diusulkan agar segera dilakukan penelitian ulang terhadap arah dan muatan kebijakan yang ada dengan memperhatikan sumber-sumber paradoks itu.
Praktik pengelolaan hutan saat ini sarat persengketaan, baik pada tataran persepsi, pengetahuan, tata nilai, kepentingan, dan akuan terhadap hak kepemilikan (Tadjudin, 1999b). Pada diskusi ini persengketaan dibatasi pada tata nilai, hak kepemilikan (kelembagaan: institusi), dan model pengelolaan (organisasi). Ketiga hal itu dikaitkan dengan pelaku-pelaku terkait (stakeholder), yang sekurang-kurangnya terdiri dari: pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Sebenarnya banyak model-model pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, namun implementasi bangsa kita cenderung selalu ada bias. Jika kita bisa menggabungkan kontrol pemerintah dan masyarakat dan dalam posisi yang sederajat, maka akan ada kolaborasi yang ideal. Manajemen kolaboratif inilah yang merupakan pilihan yang paling masuk akal dimana tercipta perimbangan kontrol masyarakat dan pemerintah terhadap sumber daya hutan alam produksi yang mencegah terdegradasinya hutan sebagai “sumber daya terbuka”.
Hutan Kemasyarakatan (HKM) merupakan perwujudan pengelolaan hutan tawaran pemerintah yang mengakomodasi kepentingan partisipasi masyarakat luas tadi, berikut dengan keunggulan dan kearifan masyarakat lokal. Menimbang keunggulan konsep HKM, pemerintah mencoba menuangkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 667/1998 tentang “Hutan Kemasyarakatan” (SKM) yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1998. Namun, dalam regulasi itu banyak ambiguitas dan tak tepat sasaran.
Walaupun demikian, apapun bentuk pilihan masyarakat itu harus mencapai hasil akhir efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan pemeliharaan keanekaragaman sumber daya hayati. Selain itu, bagaimana pun format kelembagaan yang diusulkan harus mempunyai batas yuridiksi, aturan main, dan aturan perwakilan yang jelas.
SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian Hukum Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Warner Roell
Telah dilakukan penelitian sistem bagi hasil (bagi garap) pada tahun 1969 atas bantuan Peneliti Jerman dalam Proyek Pertanian Makmur di Klaten, Jawa Tengah. Studi pembandingnya dilakukan di Desa Sukoharjo di dekatnya. Padahal sistem bagi hasil telah dilarang oleh Undang-Undang Agraria Tahun 1990. Namun, berdasarkan sensus pertanian tahun 1963 untuk Jawa Tengah disebutkan pengolah tanah oleh orang lain berjumlah 24%.
Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai perubahan kualitatif bagi hasil, bentuk khusus kerja upahan. Di lain pihak, sistem garapan ini terus meningkat dan hal ini merupakan tanda semakin meningkatnya jumlah penduduk tani yang menganggur. Kurangnya modal dan tawaran berlebihan akan sarana produksi berupa tenaga kerja, menyebabkan timbulnya sistem bagi hasil dan hubungan kerja dasar bagian yang sedikit bagi penggarap dalam mengolah lahannya.
Tak bisa dipungkiri, salah satu ciri khas usaha pertanian adalah skala usaha yang kecil. Hal ini diperparah dengan penghancuran beberapa usaha perkebunan Belanda pada masa kependudukan Jepang. Padahal sistem ini berakar dari masa penjajahan yang bermula pada hukum pemilikan tanah feodal kerajaan di Surakarta dan Yogyakarta. Cara ini juga digunakan sebagai alat agitasi politik oleh PKI.
Si penggarap terutama berasal dari kelompok sosial pedesaan bawah, yaitu (Pe)tani setengah kenceng, (Pe)tani ngindung, (Pe)tani templek, dan (Pe)tani tlosor. Mereka hanya memiliki peralatan cangkul sederhana, sedangkan kepemilikan hewan pembajak hanyalah identitas pemimpin desa yang merupakan kelas atas desa sebenarnya di pedesaan Jawa Tengah. Adapun bentuk-bentuk dasar bagi hasil yang banyak digunakan, yaitu sistem maro, sistem mertelu, dan sistem mrapat. Yang banyak dipakai adalah sistem maro (garap separuh, agi separuh).
Sebagai ukuran dasar perbandingan bagi hasil adalah kualitas tanah, letak tanah, dan sebagainya. Juga bagian penyediaan sarana produksi seperti bibit, pupuk, dan sebagainya merupakan kriteria selanjutnya. Banyak kasus dimana penggarap dibebankan semua kerja dan ongkos produksi tersebut. Apalagi diperburuk dengan adanya smoro, pembayaran tambahan uang oleh penggarap kepada pemilik tanah sebelum memulai penggarapan. Termasuk pula di dalamnya kebanyakan ongkos untuk upacara tanam dan panen. Hal yang sama juga terjadi pada aderah tetangga di Sukoharjo.
Penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil ini harus dilakukan. Pelaksanaan perubahan Undang-Undang Agraria tahun 1960 dapat menjadi langkah awal menuju proses perubahan sosial yang lebih baik.
makasih banyaak kakaa XDDDDD
BalasHapuskunjungi blog ku juga yah XDDD
okeee...sama2 :)
Hapus