Ebook dan latihan Toefl

Selasa, 18 Juni 2013

Pelayanan Kesehatan untuk Mahasiswa IPB

 

     IPB menyediakan pelayanan kesehatan bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika. Untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi mahasiswa, setiap mahasiswa IPB ditetapkan sebagai peserta Program Penyangga Kesehatan Mahasiswa (PPKM). Oleh karena itu setiap mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa aktif berhak memperoleh pelayanan PPKM meliputi:
  1. Pelayanan pengobatan rawat jalan, diberikan oleh Poliklinik IPB Kampus Darmaga dan Kampus Baranangsiang. Waktu pelayanan setiap hari Senin sampai dengan Jum’at, pukul 08.00 – 15.30 Pelayanan oleh Dokter di Poliklinik Darmaga pukul 09.00-15.30 WIB. PPKM tidak memberikan penggantian biaya pengobatan rawat jalan yang dilakukan oleh pihak lain.
  2. Bantuan biaya kamar dan pengobatan kepada mahasiswa yang mengalami sakit dan mengalami kecelakaan sehingga harus dirawat inap di rumah sakit. Besarnya bantuan biaya disajikan pada Tabel 1
    Tabel 1. Bantuan Biaya Rawat Inap
    No.
    Komponen Bantuan
    Besarnya Bantuan
    1.
    Sakit (Rawat Inap)
    Rp. 60.000,- per hari
    Biaya Kamar (Maksimum 20 hari)
    Maksimum Rp 1.200.000,-
    Biaya Pengobatan
    Maksimum Rp 600.000,-
    2.
    Kecelakaan

    Biaya Kamar (Maksimum 10 hari)
    Rp. 60.000,- per hari
    Biaya Pengobatan
    Maksimum Rp. 1.500.000,-
  3. Bantuan biaya evakuasi dan pengurusan jenazah kepada orang tua/keluarganya sebesar Rp. 3.000.000,- jika mahasiswa meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
  4. Prosedur dan syarat pemberian bantuan adalah sebagai berikut:
    1. Mahasiswa yang mengalami kejadian sakit atau kecelakaaan sehingga perlu dirawat inap di rumah sakit, mengajukan permohonan bantuan biaya dengan prosedur dan syarat-syarat sebagai berikut:
    2. Melaporkan kejadian yang dialami kepada petugas loket pelayanan PPKM di Direktorat Kemahasiswaan-IPB, Gedung Rektorat Lt. 1, dengan mengisi formulir laporan kejadian sakit/kecelakaan yang ditandatangani oleh pasien atau yang dikuasakan;
    3. Melampirkan dokumen yang diperlukan yaitu:
      1. Surat keterangan Dokter dari rumah sakit;
      2. Kwitansi biaya rawat inap dan pengobatan dari rumah sakit;
      3. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
      4. Bukti Lunas Pembayaran SPP semester berjalan.
    4. Bagi mahasiswa yang meninggal dunia, pihak keluarga atau yang mewakili mengajukan permohonan biaya evakuasi dan pengurusan jenasah dengan prosedur dan syarat sebagai berikut:
      1. Melaporkan kejadian kepada petugas loket pelayanan PPKM di Direktorat Kemahasiswaan-IPB, Gedung Andi Hakim Nasoetion lantai dasar,
      2. Mengisi formulir pengajuan bantuan biaya yang ditandatangani oleh keluarga atau yang mewakili;
      3. Surat keterangan dokter, jika sebelum meninggal yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.
  5. Pengecualian: bantuan biaya pengobatan dan penanggulangan kecelakaan tidak diberikan terhadap kejadian-kejadian sebagai berikut:
    1. Imunisasi;
    2. Dialisis;
    3. General Check–Up;
    4. Pelayanan yang bersifat kosmetik;
    5. Pengobatan yang belum diakui secara sah sebagai cara pengobatan medis yang resmi;
    6. Alat bantu kesehatan;
    7. Pembersihan karang gigi dan operasi;
    8. Biaya otopsi dan biaya visum et repertum;
    9. Biaya administrasi rumah sakit;
    10. Sakit bawaan;
    11. Sakit atau keluhan akibat penyalahgunaan pemakaian bahan-bahan Psikotropika/NAPZA;
    12. Perawatan karena hamil/melahirkan;
    13. Sakit atau keluhan kejiwaan;
    14. Kecelakaan atau penyakit karena perbuatan melanggar hukum;


    from : admisi ipb

0 comments:

Posting Komentar