TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
KEWAJIBAN
Setiap mahasiswa wajib:
1. Berperilaku, berpenampilan dan bersikap sopan serta menjaga martabat sesama sivitas akademika, institusi dan masyarakat;
2. Berpakaian rapi, sopan dan pantas, serta bersepatu sesuai dengan norma yang berlaku;
3. Menciptakan suasana yang sehat dan aman guna mendukung kelancaran proses belajar-mengajar;
4. Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketenangan lingkungan guna mendukung kelancaran proses belajar-mengajar;
5. Memelihara fasilitas kampus guna mendukung kelancaran proses belajar-mengajar;
6. Menjaga kehidupan akademik yang mengutamaka
n kebenaran dan kejujuran.
Panduan Program Sarjana -Edisi 2011, hal 37
LARANGAN
Setiap mahasiswa dilarang:
1. Berpakaian secara tidak sopan, kotor, dan tidak pantas pada kegiatan belajar
-mengajar serta aktivitas lainnya yang dilaksanakan di kampus IPB.
2. Berpakaian ketat, transparan, memakai baju tidak berkerah atau
berlengan kurang dari dua pertiga panjang dari pangkal lengan, celana pendek,
celana tigaperempat, celana koyak, sandal dan sepatu sandal di lingkungan kampus,
kecuali untuk kegiatan-kegiatan khusus yang dinilai layak atau dapat diterima
seperti pada saat melakukan sholat, menjalankan praktikum/penelitian tertentu,
dan keadaan khusus lainnya;
3. Untuk mahasiswa (pria) berambut panjang melewati batas alis mata di bagian
depan, telinga di bagian samping atau menyentuh kerah baju di bagian leher;
atau menggunakan tatanan rambut yang tidak sesuai dengan kelaziman kehidupan
kampus (tidak berwarna alami, dikuncir, bergaya "punk" atau "Afro", dan gaya lain
yang tidak sesuai). Khusus untuk mahasiswa (wanita) harus berpakaian tertutup
dari leher sampai dengan bawah lutut, dilarang berambut tidak berwarna alami,
memakai celana panjang di atas
mata kaki, pakaian lebih pendek dari lutut;
4. Melakukan pengancaman dan/atau melakukan perbuatan yang membahayakan
kesehatan atau keamanan orang lain;
5. Melakukan pemaksaan, pemukulan, perkelahian, dan penganiayaan, dan/atau terlibat
kekerasaan pada fisik orang lain;
6. Melakukan tindakan yang bersifat merusak dan/atau mengabaikan kebersihan dan
keindahan fasilitas IPB, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya menggambar
dan/atau menulis tidak pada tempatnya, penempelan tulisan dan gambar tidak pada
tempatnya,serta tindakan-tindakan sejenisnya yang tidak patut dilakukan;
7. Melakukan kegiatan perjokian yakni menggantikan kewajiban orang lain atau
digantikan oleh orang lain dalam ujian;
8. Merokok di tempat umum atau ruangan publik; |
0 comments:
Posting Komentar